TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mempercepat pengembalian (restitusi) pendahuluan untuk kelebihan bayar pajak dan menaikkan nilai restitusi pajak maksimum. Hal ini tercantum melalui peraturan menteri keuangan (PMK) baru, yang dalam beberapa hari lagi akan diberlakukan.
Kementerian keuangan menargetkan proses restitusi bisa selesai dalam waktu satu bulan. Adapun wajib pajak yang masuk kriteria wajib pajak patuh, wajib pajak dengan restitusi kecil, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah dapat diproses tanpa pemeriksaan di awal atau hanya dengan penelitian.
"Prosedur penelitian juga akan lebih disederhanakan untuk mempercepat proses restitusi pajak," ujar Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di kantor Kementerian Keuangan pada Senin, 2 April 2018.
Nilai restitusi pajak maksimum yang bisa didahulukan naik sebesar 900 persen. Rinciannya, restitusi maksimum untuk Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi nonkaryawan naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta atau 10 kali lipat. Begitu pula PPh wajib pajak badan naik dari semula Rp 100 juta menjadi Rp 1 miliar dan untuk PPN Pengusaha Kena Pajak (PKP) naik dari sebelumnya Rp 100 juta menjadi Rp 1 miliar.
Robert berharap, penyederhanaan dan percepatan kebijakan terkait restitusi ini dapat meningkatkan kemudahan berusaha dan mengurangi beban opportunity cost akibat proses pemeriksaan restitusi yang panjang dan memakan waktu lama.