TEMPO.CO, Jakarta - Aturan baru pengajuan insentif pembebasan pembayaran pajak dalam periode waktu tertentu atau tax holiday dipercepat dibanding periode sebelumnya. Jika dulu proses pengajuan tax holiday mulai kelengkapan dokumen hingga keputusan penetapan atau penolakan Menteri Keuangan memakan waktu selama 125 hari, saat ini prosesnya hanya butuh 45 hari.
"Ini untuk efisiensi dan memudahkan wajib pajak mengajukan tax holiday. Lebih cepat dan mudah," ujar Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 2 April 2018.
Adapun waktu yang dipersingkat adalah klarifikasi permohonan PTSP Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dari 60 hari kerja menjadi 20 hari kerja. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon bisa mendapatkan surat rekomendasi dari Kepala BKPM hanya dalam lima hari kerja.
Menteri Keuangan selanjutnya akan melakukan rapat komite verifikasi dalam batas waktu 15 hari kerja. "Kalau dulu itu sampai 40 hari kerja," ujar Robert. Setelah rapat komite, Menteri Keuangan akan memutuskan penetapan atau penolakan pemberian tax holiday dalam lima hari kerja, sebelumnya ditentukan dalam 20 hari kerja.
Baca: Menteri Darmin: Namanya Tax Holiday, Ya Nol Persen Bayarnya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan aturan baru tax holiday tersebut sudah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani dan saat ini sedang dinomori di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuisa. Untuk selanjutnya, dalam dua hari, peraturan tersebut akan resmi berlaku.
Asosiasi Pusat Logistik Berikat Indonesia (APLBI) menyambut baik perubahan-perubahan aturan terkait dengan tax holiday tersebut. "Efisiensi waktu sangat diperlukan dalam dunia usaha. Proses yang cepat dapat mendukung pengusaha dalam bersaing dan lebih produktif," ujar Dewi, perwakilan APLBI, di lokasi yang sama.
Aturan baru tax holiday ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan menggairahkan perekonomian nasional. Selain itu, kebijakan baru ini diharapkan akan meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki kemudahan berusaha, serta mendorong efisiensi administrasi perpajakan.