TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu anggota Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI), Bobi, 30 tahun, mengaku rugi hingga 50 persen akibat penerapan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang pembatasan kartu SIM untuk setiap nomor induk keluarga (NIK). “Paling berpengaruh di omzet. Turun hampir 50 persen,” ujarnya di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 2 April 2018.
Pemilik konter pulsa di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, ini mengaku sebelumnya ia dapat menjual hingga 50 kartu perdana operator seluler dalam sehari. Saat ini, sehari ia hanya dapat menjual sekitar 20 kartu. “Itu juga jumlahnya selalu turun setiap hari,” katanya.
Menurut dia, penurunan jumlah penjualan kartu perdana sangat berpengaruh terhadap omzetnya. Sebab, dari satu kartu, ia dapat mengambil untung sekitar Rp 2.000-8.000, bergantung pada jenis operator dan paket Internet tertentu.
Adapun untuk penjualan pulsa, Bobi hanya mengambil untung sekitar Rp 1.500 dari setiap pembelian. Ia mengatakan hal itu tidak dapat menutup kerugiannya akibat penurunan penjualan kartu perdana seluler.
Bobi pun mengaku kerap mendapat komplain dari pelanggannya karena kartu perdana yang telanjur dibeli tidak dapat diaktifkan. Mau tidak mau, ia harus mengembalikan uang pelanggan itu sebagai bentuk tanggung jawab.
Baca juga: Ribuan Konter Pulsa Yogya Demo Kebijakan Pembatasan Kartu SIM
Pasalnya, banyak pelanggan yang membeli kartu perdana hanya untuk memanfaatkan promo paket di dalamnya. “Banyak yang beli untuk paket. Setelah dipakai, lalu dibuang begitu saja," ucap Bobi.
Bobi merupakan satu dari ribuan anggota KNCI, yang hari ini berdemo di depan Istana Negara. Mereka menuntut Permen Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 dihapus.
Dalam permen tersebut, Pasal 11 ayat 1 menyebutkan, "Calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) nomor MSISDN atau nomor pelanggan untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi."
Sedangkan ayat 2 menyebutkan, jika membutuhkan lebih dari tiga nomor, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi kartu SIM di sejumlah gerai penyedia layanan operator bisnis seluler.
Sejak sekitar pukul 14.00 hingga berita ini ditulis, lima perwakilan dari pendemo sedang melakukan mediasi dengan Kementerian.