TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengumumkan skema aturan baru pemberian insentif pembebasan pembayaran pajak dalam periode waktu tertentu (tax holiday) di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 2 April 2018. Ada banyak perubahan, di antaranya perubahan cakupan industri pionir menjadi lebih luas.
"Kalau di aturan yang lama hanya mencakup delapan industri pionir, sekarang menjadi 17 industri pionir yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday," ujar Robert.
Baca juga: Kemenkeu Akui Prosedur Dapatkan Tax Holiday Rumit, Ini Contohnya
Adapun ke-17 industri pionir itu adalah, industri logam dasar hulu, industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya, industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batubara dengan atau tanpa turunannya, industri kimia dasar organik, industri kimia dasar non-organik, industri bahan baku farmasi, industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya.
Kemudian, industri pembuatan peralatan komunikasi, industri pembuatan komponen utama alat kesehatan, industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik, industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, silinder head, industri pembuatan komponen robotik, industri pembuatan komponen utama kapal, industri pembuatan komponen utama pesawat terbang, industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi, industri mesin pembangkit tenaga listrik dan infrastruktur ekonomi.
Robert berharap, dengan semakin banyak sektor yang dirangkul, akan semakin banyak pula kandidat yang berinvestasi. "Sehingga iklim investasi Indonesia akan semakin baik," ujar Robert.
Sebelumnya fasilitas tax holiday ini kurang diminati pengusaha. Selain karena sektor yang dirangkul tidak banyak, aturan main pengajuan tax holiday juga terbilang rumit. Untuk itu, aturan baru ini diharapkan dapat mempermudah dan menyederhanakan badan usaha mendapatkan tax holiday.
Pada 13 Maret lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjanjikan kemudahan dan kepastian dalam aturan baru ini. "Kami mendesain kebijakan ini, dengan perubahan yang sangat radikal, di mana setiap dunia usaha yang masuk dalam klasifikasi akan mendapatkan tax holiday 100 persen dan jangka waktunya pasti," ujarnya.
Adapun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tax holiday sudah diteken Sri Mulyani dan saat ini sedang dinomori. Sekitar dua hari lagi, peraturan tersebut akan resmi berlaku.