TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewajibkan dua perusahaan aplikator transportasi Grab dan Go-Jek untuk menjadi perusahaan transportasi, bukan vendor yang selama ini berjalan. “Kami memberi kesempatan driver berhubungan langsung dengan perusahaan,” tutur dia di kantor Kementerian Perhubungan, Senin, 2 April 2018.
Budi Karya mengatakan akan tetap memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum, sebagai payung hukum. “Kita konsisten ingin menjadikan aplikator jadi perusahaan transportasi,” tutur dia.
Simak: Intip Peta Kekuatan Armada Go-Jek Versus Grab
Dengan adanya peraturan tersebut, Budi Karya mengatakan hal tersebut sebagai legitimasi para driver online untuk beroperasi. Atas peraturan itu, nantinya seleksi driver online tidak dapat dilakukan oleh perusahaan aplikator sendiri, melainkan berdasarkan persetujuan dari Kementerian Perhubungan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, ketika Grab dan Go-Jek menjadi perusahaan transportasi, ketentuan perizinan dan aplikasi berada di bawah Kementerian Perhubungan. “Regulasinya masih digodok, ada dua kemungkinan, dibuat permen baru lagi atau menambahkan substansi,” kata dia.
Sebelumnya, penerimaan driver online secara langsung. Nantinya, kata Budi, pendaftaran tersebut lewat koperasi. Kemudian, ujar dia, tarif dasar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk transportasi online Rp 3.500 per kilometer.
Budi menuturkan peraturan tersebut sebatas untuk kendaraan roda empat. Dia mengatakan roda dua belum memiliki payung hukum sebagai kendaraan umum.
Ikuti terus berita tentang Grab dan Go-Jek hanya di Tempo.co.