TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan jumlah wajib pajak (WP) orang pribadi yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi hanya 10,59 juta orang atau jauh di bawah target. Pemerintah menetapkan target 14 juta dari total 18 juta wajib pajak pada batas akhir pelaporan SPT, Sabtu lalu.
Namun, Robert menjelaskan, rasio kepatuhan WP orang pribadi tahun ini bertumbuh 63,9 persen atau meningkat 5 persen dari tahun lalu sebesar 58,9 persen. "Tapi ini tentu akan berjalan terus, karena yang terlambat pasti ada," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan RI, Jakarta, pada Senin, 2 April 2018.
Baca juga: Sri Mulyani Imbau Wajib Pajak Tak Lagi Mepet Lapor SPT
Adapun dari 10,59 juta WP orang pribadi yang telah melapor tersebut, sekitar 8 juta melaporkan secara online atau lewat e-Filing dan 2 juta sisanya melapor secara manual. Artinya, 8 dari 10 orang melapor SPT via online.
Sabtu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau Kantor Pelayanan Pajak Madya, Jakarta Pusat, di hari terakhir pengisian SPT pajak penghasilan orang pribadi. Sejumlah wajib pajak melaporkan keluhannya kepada Sri Mulyani dalam mengisi SPT.
Seorang pelapor mengeluhkan jaringan situs yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengisi SPT melalui metode e-Filing atau secara online. Menurut dia, jaringan situs terlampau lama sehingga pelapor harus menunggu, bahkan kerap tidak bisa mengakses laman pengisian pajak.
“Jaringannya bisa, tapi loading-nya lama,” kata pelapor tersebut kepada Sri Mulyani yang tengah menanyakan kesulitan dalam pelaporan SPT.
Menurut Sri Mulyani, lambatnya server laman pajak itu disebabkan oleh wajib pajak pelapor yang mengisi SPT lewat e-Filing secara sekaligus menjelang tenggat waktu. Terutama pada Kamis lalu sebelum libur panjang dalam rangka Hari Paskah. "Tampaknya semua pada push hari itu (Kamis), sehingga sistemnya lamban atau bahkan tidak bisa masuk,” kata Sri Mulyani.
ZARA AMELIA