TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewajibkan dua perusahaan aplikator transportasi Grab dan Gojek menjadi perusahaan trasnportasi, bukan vendor seperti yang selama ini berjalan. “Kami memberi kesempatan driver berhubungan langsung dengan perusahaan,” tutur dia di kantor Kementerian Perhubungan, Senin, 2 April 2018.
Budi Karya mengatakan akan tetap memberlakukan Peraturan Meteri nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum, sebagai payung hukum. “Kami konsisten ingin menjadikan aplikator jadi perusahaan transportasi,” tutur dia.
Dengan adanya peraturan tersebut, Budi Karya mengatakan hal itu sebagai legitimasi para sopir taksi online untuk beroperasi. Atas peraturan tersebut, nantinya seleksi sopir taksi online tidak dapat dilakukan oleh perusahaan aplikator sendiri, melainkan berdasarkan persetujuan dari Kementerian Perhubungan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan ketika Grab dan Go-jek menjadi perusahaan trasnportasi, ketentuan perizinan dan aplikasi berada di bawah Kementerian Perhubungan. “Regulasinya masih digodog, ada dua kemungkinan antara dibuat permen baru lagi atau menambahkan substansi,” kata dia.
Baca juga: Pengemudi Go-Jek dan Grab Minta Tarif Naik Jadi Rp 4.000 per Km
Sebelumnya, penerimaan sopir taksi online dilakukan secara langsung. Budi menjelaskan nantinya pendaftaran tersebut lewat koperasi. Kemudian tarif dasar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk angkutan online, ujar Budi, adalah Rp 3500 per kilometer.
Budi menuturkan peraturan tersebut hanya sebatas untuk kendaraan roda empat. Adapun kendaraan roda dua belum memiliki payung hukum sebagai kendaraan umum.