TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyerahkan tarif dasar ojek online ke perusahaan aplikator dan pengemudi. Alasannya, belum ada payung hukum yang membawahi motor sebagai transportasi umum.
“Kami sudah memberikan mediasi, hari ini kita tunggu keputusan aplikator,” ujar dia di Kantor Kementerian Perhubungan, Senin, 2 April 2018.
Baca Juga:
Baca juga: Menhub Akan Bicarakan Nasib Ojek Online Siang Ini
Negosiasi tarif dasar ojek online dipicu demonstrasi besar-besaran para pengemudi ojek online di depan Istana Merdeka, pekan lalu. Mereka menuntut penentuan tarif batas bawah yang wajar.
Dalam negosiasi, pengemudi menuntut tarif batas bawah naik menjadi Rp 2.500-4.000 per kilometer dari saat ini sekitar Rp 1.600 per kilometer. Selain itu, pengemudi mendesak dibuatnya payung hukum yang mengatur tentang keberadaan mereka.
Budi Karya mengatakan jika hari ini belum ada penetapan tarif tersebut, maka Kementerian Perhubungan akan melakukan mediasi lagi. “Yang kita utamakan, bagaimana ojek tersebut dapatkan perlindungan jumlah tarif yang memadai,” tutur dia.
Atas akuisisi perusahaan Uber ke Grab, Budi Karya mengupayakan tidak adanya monopoli dalam pelaksanaan transportasi khususnya ojek online. Dia juga menginginkan antara Grab dan Go-jek untuk selalu berdampingan.