TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima sejumlah keluhan atas lambatnya jaringan internet situs pajak dari para pelapor yang hendak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi lewat metode e-Filing atau online. Sri Mulyani mengatakan, salah satu penyebabnya adalah para wajib pajak sekaligus mengakses laman pajak untuk melaporkan SPT menjelang tenggat waktu pada 31 Maret 2018.
“Saya mendengar bahwa minggu terakhir banyak yang mencoba mengisi e-Filing, saya bicara dengan beberapa (wajib pajak) di sini bahwa beberapa persoalan yang pertama adalah jaringannya down,” kata Sri Mulyani ketika meninjau Kantor Pelayanan Pajak Madya, Jakarta Pusat pada Sabtu, 31 Maret 2018.
Baca: Sri Mulyani Dinobatkan Jadi Menteri Terbaik, Ini Reaksi Netizen
Sri Mulyani mengatakan, puncak meningkatnya pelapor SPT Online terutama pada Kamis, 29 Maret 2018 sebelum libur panjang dalam rangka hari Paskah. Pada hari itu, laman pelaporan pajak mengalami gangguan sehingga sulit dibuka.
Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani mengimbau para wajib pajak untuk tidak melaporkan pajaknya menjelang tenggat waktu di masa yang akan datang. “Saya himbau kepada wajib panak kalau bisa tidak usah menunggu sampai akhir untuk membayar pajak di tahun-tahun depan,” ucap Sri Mulyani.
DJP memberikan tenggat waktu pelaporan SPT hingga 31 Maret 2018. Robert mengatakan, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT hingga batas akhir akan dikenai sanksi denda Rp 100 ribu per bulan. Dengan waktu yang tersisa dua Minggu lagi, Robert berharap wajib pajak lainnya segera menuntaskan pelaporannya.
Hingga hari ini, sebanyak 10.501.101 wajib pajak telah melaporkan SPT. Sebanyak 8.213.098 wajib pajak di antranya melapor dengan metode e-Filing atau daring. Sementara, sebangak 1.838.003 wajib pajak lainnya melaporkan secara manual.
Tahun ini, wajib pajak yang diwajibkan untuk melaporkan SPT berjumlah 18 juta orang. DJP menargetkan sebesar 80 persen dari jumlah tersebut untuk menyampaikan SPT atau sekitar 14,4 juta wajib pajak tahun ini. Sementara, tahun lalu tercatat ada 73 persen wajib pajak yang telah melaporkan SPT.