TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau Kantor Pelayanan Pajak Madya, Jakarta Pusat di hari terakhir pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi pada Sabtu, 31 Maret 2018. Sejumlah wajib pajak pun melaporkan keluhannya kepada Sri Mulyani dalam mengisi SPT.
Salah seorang pelapor mengeluhkan jaringan situs yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengisi SPT melalui metode e-Filing atau secara online. Menurut dia, jaringan situs terlampau lama sehingga pelapor harus menunggu bahkan kerap tidak bisa mengakses laman pengisian pajak.
“Jaringannya bisa, tapi loadingnya lama,” kata pelapor tersebut kepada Sri Mulyani yang tengah menanyakan kesulitan dalam pelaporan SPT.
Baca: Hari Terakhir Lapor SPT, Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Tinjau KPP
Salah seorang pegawai KPP Madya juga membenarkan lemotnya jaringan laman pelaporan SPT lewat e-Filing. “Masalah pelapor rata-rata lama mengisi karena masalah jaringan,” kata pegawai tersebut kepada Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, lambatnya server laman pajak itu disebabkan oleh pelapor yang mengisi SPT lewat e-Filing secara sekaligus menjelang tenggat waktu. Terutama pada Kamis lalu sebelum libur panjang dalam rangka hari Paskah.
“Nampaknya semua pada push hari itu (Kamis), sehingga sistemnya lamban atau bahkan tidak bisa masuk,” kata Sri Mulyani. Hari ini, kata Sri, jaringan internet situs pajak juga terhitung masih lambat meski tidak separah pada Kamis lalu.
Menanggapi masalah tersbut, Sri Mulyani berjanji akan terus memperbaiki jaringan internet laman pajak. Sehingga, pelapor tidak perlu mengalami kesulitan dan harus menunggu lama untuk menuntaskan kewajibannya.
“Kami akan tetap evaluasi dari sistem. Kami minta maaf karena itu menandakan kita harus meningkatkan terus kemampuan jaringan kami untuk bisa menampung minat dan partisipasi masyarakat untuk membayar pajak, terutama orang pribadi,” ucap Sri Mulyani.
DJP memberikan tenggat waktu pelaporan SPT hingga 31 Maret 2018. Robert mengatakan, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT hingga batas akhir akan dikenai sanksi denda Rp 100 ribu per bulan. Dengan waktu yang tersisa dua Minggu lagi, Robert berharap wajib pajak lainnya segera menuntaskan pelaporannya.
Hingga hari ini, sebanyak 10.501.101 wajib pajak telah melaporkan SPT. Sebanyak 8.213.098 wajib pajak di antranya melapor dengan metode e-Filing atau daring. Sementara, sebangak 1.838.003 wajib pajak lainnya melaporkan secara manual.
Tahun ini, wajib pajak yang diwajibkan untuk melaporkan SPT berjumlah 18 juta orang. DJP menargetkan sebesar 80 persen dari jumlah tersebut untuk menyampaikan SPT atau sekitar 14,4 juta wajib pajak tahun ini. Sementara, tahun lalu tercatat ada 73 persen wajib pajak yang telah melaporkan SPT.