TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Pendaftaran Haji Kementerian Agama Noer Aliya Fitra mengatakan keberangkatan haji pada 2018 akan ditentukan sesuai dengan nomor urut jemaah.
"Meski ada orang yang mau membayar agar berangkat lebih dulu, itu tidak mungkin," ujar Nafit, sapaan akrab Noer, dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 Maret 2018.
Nafit juga tidak membenarkan adanya oknum yang menjanjikan dapat memberangkatkan haji tanpa sesuai nomor urutan. Ia mengimbau agar warga yang menemukan hal serupa segera melapor ke Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), Nafit melanjutkan, baru akan dibuka pada awal April mendatang. Ia mengatakan pelunasan akan dibuka dalam dua tahap.
Simak: Daftar Haji Sekarang, Butuh 15 Tahun Berangkat ke Tanah Suci
Pembayaran tahap pertama akan dikhususkan bagi jemaah yang masuk kuota haji tahun ini dengan status belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau menikah. Sedangkan pelunasan jemaah yang masuk status cadangan dibuka pada tahap kedua.
Pelunasan BPIH jemaah dengan status cadangan akan dibarengi dengan kategori jemaah lain yang gagal sistem, sudah berstatus haji, penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, serta lanjut usia minimal 75 tahun dan pendampingnya.
Kuota haji sebelumnya telah ditetapkan sebanyak 221 ribu orang. Menurut situs resmi Kementerian Agama, Haji.kemenag.go.id, pembagiannya terdiri atas 204 ribu orang haji reguler serta 17 ribu orang haji khusus.
Kuota Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) sebanyak 1.513 orang diambil dari kuota haji reguler. Sedangkan petugas haji khusus sejumlah 1.337 orang diambil dari kuota jemaah haji khusus.