TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kependudukan, Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Irma Suryani Chaniago menilai wajar bila tarif jasa transportasi roda dua berbasis aplikasi online alias ojek online naik menjadi Rp 4 ribu per kilometer. Nilai itu naik 150 persen dari harga Rp 1.600 per kilometer.
"Saya kira kenaikan 150 persen masih wajar karena tarif saat ini terlalu rendah," kata Irma saat dihubungi Tempo, Kamis, 29 Maret 2018.
Baca Juga:
Sebelumnya, para pengemudi ojek online dari Go-Jek dan Grab melakukan demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Maret 2018. Mereka menuntut agar tarif ojek online sebesar Rp 1.600 per kilometer dinaikkan menjadi Rp 4 ribu per kilometer.
Baca juga: Ribuan Sopir Go-Jek dan Grab Penuhi Depan Istana, Ini Tuntutannya
Menurut Irma, perlu ada regulasi yang mengatur tarif ojek online. Dia meminta pemerintah menetapkan tarif flat untuk semua penyedia aplikasi ojek online. Tujuannya agar muncul persaingan sehat dalam bisnis ojek online.
"Persaingan di antara mereka akan menjadi persaingan sehat, karena bukan persaingan tarif tetapi persaingan kualitas layanan," ujar Irma.
Irma menyatakan akan mengirimkan surat ke perusahaan transportasi online dengan tembusan ke Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perhubungan, serta Menteri Komunikasi dan Informatika. Ihwal kenaikan tarif, Irma meminta perusahaan transportasi online ikut mendorong pemerintah menerbitkan payung hukum. Hal itu merupakan bentuk tanggung jawab moral perusahaan kepada pengemudi ojek online yang menjadi mitranya.
Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPT JDI) Igun Wicaksono mengatakan, Partai Nasdem mengundang perwakilan pengemudi ojek online untuk berdiskusi di lantai 22 gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.
Perwakilan pengemudi disambut oleh Irma. Menurut Igun, ada dua poin penting dari hasil pertemuan itu.
Poin pertama, DPR melalui fraksi Partai Nasdem akan menggelar mediasi pengemudi dengan perusahaan penyedia aplikasi transportasi online. Hal itu untuk membahas kenaikan tarif jasa ojek online Rp 3.500 hingga Rp 4 ribu.
Poin kedua, DPR akan memberikan bantuan advokasi bagi para pengemudi yang terkena pemutusan mitra dengan perusahaan transportasi ojek online. Igun mengklaim, ada pengemudi yang tak lagi menjadi mitra perusahaan transportasi online lantaran ikut dalam aksi demonstrasi pada Selasa lalu.