TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang menargetkan sebanyak 350 ribu bidang tanah teredistribusi pada tahun 2018. Saat ini, redistribusi disebut telah mencapai 262 ribu bidang tanah.
"Agustus atau September (2018) sudah selesai 350 ribu bidang," kata Direktur Jenderal Penataan Agraria Muhammad Ikhsan Saleh di kantornya, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Maret 2018.
Baca: Tudingan Amien Rais Soal Tanah, Ini Kata Sofyan Djalil
Target tersebut bagian dari penyediaan tanah untuk reforma agraria seluas 9 juta hektare atau setara 18 juta bidang. Tanah itu dibagi untuk dua program utama yakni redistribusi dan legalisasi masing-masing 4,5 juta hektare. Target tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2016-2019.
Ikhsan Saleh mengatakan target redistribusi tanah 2018 itu bersumber dari tanah transmigrasi, tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang atau diperbaharui, tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan, dan tanah negara lainnya.
Untuk tahun 2019, Ikhsan Saleh mengatakan pemerintah akan meningkatkan target redistribusi tanah menjadi 1,5 iuta bidang. Sumbernya, menurut dia, sebagian besar berasal dari hasil inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan sesuai dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017.
Untuk verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan ini, kata Ihsan, dibutuhkan dukungan penuh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Yang secara khusus mengatur mengenai kawasan hutan untuk mempercepat proses inventarisasi dan verifikasi," kata Ikhsan.