TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membatasi jumlah kendaraan pengangkut barang yang bisa melewati sejumlah ruas jalan tol selama libur panjang Hari Raya Paskah. AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru menyatakan pembatasan operasional barang berlaku di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek (masuk-keluar Jakarta), jalan tol Prof Dr Ir Soedijatmo (arah keluar Jakarta), dan jalan tol Merak (arah keluar Jakarta).
"Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2018 tanggal 27 Maret 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Libur Panjang (Paskah) Tahun 2018," katanya, seperti tertulis dalam rilis, Kamis, 29 Maret 2018.
Baca: Libur Panjang, Pemerintah Batasi Truk Lewati 3 Ruas Tol Ini
Menurut Heru, pembatasan kendaraan barang yang mengarah ke luar Jakarta dimulai pada Kamis, 29 Maret 2018, pukul 12.00. Pembatasan itu berlaku hingga 30 Maret 2018 pada jam yang sama. Adapun pembatasan kendaraan barang yang hendak menuju Jakarta berlaku mulai 1 April pukul 12.00 hingga 2 April 2018 pukul 09.00.
Heru menjelaskan, pembatasan tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut sembako, bahan bakar minyak, ternak, pupuk, dan susu murni. Pembatasan juga tak berlaku untuk kendaraan yang membawa pos, uang, dan bahan baku ekspor atau impor dari lokasi rumah industri ke pelabuhan.
Adapun jasa marga menyiapkan satuan tugas yang siap 24 jam bila terjadi kondisi darurat. Kondisi darurat yang dimaksud seperti ditemukan jalan berlubang, banjir, genangan air, hingga longsor.
Peringatan Hari Raya Paskah sekaligus libur panjang berlangsung pada 29 Maret-1 April 2018. Jasa marga memprediksi volume kendaraan meningkat di sejumlah jalan tol. Puncak arus mudik libur Paskah diperkirakan terjadi pada 29 Maret 2018. Sedangkan puncak arus balik diperkirakan pada 1 April 2018.