TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku telah mendapatkan informasi dari Kedutaan Besar Indonesia di Peru yang disampaikan Kementerian Luar Negeri Negeri terkait temuan produk ikan makarel kalengan asal Cina yang tercemar cacing Anaskis Sp yang sudah mati. Informasi itu disampaikan lewat surat perhatian pada akhir 2017 lalu, sebelum marak ditemukan produk ikan kalengan bercacing di Riau pada pertengahan bulan Maret ini.
Merespons surat tersebut, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina menyebutkan, pihaknya kemudian mengirimkan notifikasi atau pemberitaan kepada otoritas pemerintahan Cina. Sebagai langkah antisipasi, KKP meminta pemerintah Cina memerhatikan semua produk yang diimpor ke Indonesia, termasuk produk ikan kalengan.
Baca: Ini 27 Merek Makarel Kalengan yang Positif Mengandung Cacing
"Setelah mendapat informasi itu, KKP melakukan uji kepada produk-produk sejenis dengan menambahkan parameter uji, yaitu uji parasit," ujar Rina kepada Tempo di kantornya, Gedung Mina Bahari II, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Maret 2018. Saat itu uji parasit belum masuk dalam persyaratan pengujian mutu hasil perikanan ikan beku sebagaimana ditetapkan sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
Setelah dilakukan pengujian, kemudian ditemukan ada salah satu produk ekspor milik perusahaan dari Cina terkontaminasi dengan cacing Parasit Anisakis Sp yang sudah mati. "Setelah ada temuan itu, kami langsung memberi notifikasi kepada otoritas kompeten. Sambil meminta untuk memperhatikan semua produk mereka yang masuk ke Indonesia," ujar Rina.
Sesuai kesepakatan, apabila terdapat ketidaksesuaian yang sifatnya keamanan pangan dan tidak membahayakan manusia, semua produk bersangkutan dikembalikan pada 15 Maret 2018.
Setelah itu, Kepala Pusat Pengendalian Mutu BKIPM, Widodo Sumiyanto, barulah muncul temuan tiga merek produk ikan makarel yang terindikasi mengandung cacing, di Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, ramai diberitakan pada 17 Maret 2018.
Setelah dilakukan pelacakan oleh BPOM, ternyata produk-produk tersebut berasal dari produsen yang sama." Yang sebelumnya, sudah kami beri notifikasi," ujar Widodo.
Kemarin, sebagai tindak lanjut temuan tersebut, BPOM mengumumkan ada 27 merek produk ikan makarel kalengan yang terindikasi mengandung cacing. BPOM sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap peredaran produk yang sudah mendapatkan izin edar di Indonesia, memastikan akan menarik semua produk-produk tersebut.
Karena kasus ikan makarel bercacing itulah, KKP, sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab mengawasi bahan baku produk impor mengusulkan penambahan uji parameter untuk mutu hasil perikanan, yakni uji parasit. "Kami lewat BKIPM usulkan penambahan parameter uji, bahkan sebelum revisi standarnya selesai," kata Widodo.