Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Go-Jek dan Grab akan Pegang Status Perusahaan Jasa Angkutan

image-gnews
Pejalan kaki melintas di depan kantor Uber dan Grab di Singapura, 26 Maret 2018. (AP Photo/Wong Maye-E)
Pejalan kaki melintas di depan kantor Uber dan Grab di Singapura, 26 Maret 2018. (AP Photo/Wong Maye-E)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua perusahaan aplikasi pemesanan kendaraan di Indonesia, Go-Jek dan Grab, rencananya akan bertambah status, menjadi juga perusahaan penyedia jasa transportasi. Hal itu menjadi salah satu kesepakatan dalam pertemuan pemerintah dengan perwakilan para aplikator di Kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta pusat, kemarin.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan keputusan itu diambil atas wewenang dua menteri terkait, yakni Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, serta Menteri Komunikasi dan Informatija Rudiantara. "Tadi sudah bersepakat, aplikator itu dijadikan perusahaan jasa angkutan, di samping (juga sebagai) aplikator," kata Moeldoko di kantornya, Rabu 28 Maret 2018.

Simak: Kalla: Gojek, Grab, Uber Muncul Karena Jakarta Macet

Pertemuan di KSP sejatinya berlangsung atas instruksi Presiden Joko Widodo yang menerima mediasi gabungan pengemudi angkutan roda dua berbasis aplikasi, alias ojek online. Para pengemudi menuntut pembentukan payung hukum untuk operasional ojek online. Ada juga tuntutan mengenai penyesuaian tarif penumpang yang berdampak pada upah kerja pengemudi.

Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Cucu Mulyana, mengatakan operasional Go-Jek dan Uber akan bisa diatur Kemenhib begitu terdaftar sebagai penyedia transportasi. Payung hukumnya, kata dia, akan berupa Permenhub.

"Syarat mereka menjadi perusahaan angkutan nanti kita pelajari, detilnya kita juga akan diskusi dengan ahli-ahli," ujar Cucu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cucu pun memastikan para petinggi aplikator setuju telah menyetujui penambahan status tersebut. "Tidak, mereka tak ada minta-minta (syarat) sesuatu," kata dia sebelum masuk ke dalam mobil.

Pemerintah pun menargetkan penyelesaian masalah tarif ojek online, hingga Senin pekan depan. Dalam hal ini, aplikator diminta menghitung ulang tarif penumpang yang dianggap tak rasional. Pengemudi sebelumnya meminta tarif batas bawah sebesar Rp 1600 per kilometer dinaikkan menjadi Rp 4000.

Menhub Budi mengatakan pihaknya telah menghitung dan menawarkan harga yang ideal sebagai tarif batas bawah, yakni Rp 2000/km. Namun, batas tarif tetap akan ditentukan aplikator. "Tapi Rp 2000 itu (hitungan) bersih, bukan dipotong (menjadi) Rp 1.600/km," kata dia.

Adapun Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengatakan penambahan status Grab menjadi perusahaan transportasi masih dalam tahap kajian. Persoalan tarif pun ditentukan secara internal. "Pendapatan (pengemudi) tak hanya berdasarkan tarif, ada juga volume, yang menentukan adalah unsur penumpang, pengemudi, dan kompetisi," ujar dia usai pertemuan di KSP.

YOHANES PASKALIS PAE DALE | VINDRY FLORENTIN | LANI DIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

25 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?


Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

26 hari lalu

Ilustrasi penyanderaan / sandera / penculikan. Shutterstock
Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.


Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

26 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.


Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

27 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

27 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

28 hari lalu

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.
Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

28 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

28 hari lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

28 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

29 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.