TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membatasi operasional truk pengangkut barang di tiga ruas tol pada saat masa libur panjang yang jatuh mulai dari Jumat, 30 Maret 2018 sehingga terjadi long weekend.
Ketiga ruas tol yang terkena pembatasan operasional bagi angkutan barang itu yakni; tol Jakarta-Cikampek (kedua arah/masuk dan keluar Jakarta). Ruas jalan Tol Merak (arah keluar Jakarta), sera ruas jalan tol Prof Sedyatmo/Tol Bandara (arah keluar Jakarta).
Baca: Libur Panjang, Penumpang Pesawat Via Bandara Minangkabau Naik
Adapun waktu pemberlakuan untuk arah keluar Jakarta mulai tanggal 29 Maret 2018 pukul 12.00 WIB, sedangkan arah masuk Jakarta mulai tanggal 1 April 2018 pukul 12.00 WIB s/d 2 April 2018 pukul 09.00 WIB.
Hal tersebut terdapat dalam aturan pembatasan operasional angkutan barang di tiga ruas tol selama masa masa libur panjang (Wafat Isa Al Masih/Paskah) tahun 2018 yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Beleid itu tertuang melalui Surat Edaran Nomor 7/2018 yang ditandatangani pada 27 Maret 2018.
Terhadap tindak lanjut SE Menhub itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi No:HK.209/1/3/DRJD/2018 tanggal 27 Maret 2018 yang disampaikan kepada antara lain; Kepala Korp Lalu Lintas Polri, Kepala BPJT Kementerian PUPR, Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Dirut PT Jasa Marga, dan asosiasi terkait.
SE Menhub itu menyebutkan pembatasan dilakukan dalam rangka mendukung keamanan, keselamatan dan ketertiban, kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada masa libur panjang tersebut.
Pembatasan operasional ini diberlakukan terhadap mobil barang yang mengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), truk gandeng serta kendaraan kontener dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Namun pembatasan itu tidak berlaku bagi mobil barang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang hantaran pos, barang bahan baku ekspor impor dari lokasi home industi dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.
Wakil Ketua Umum DPP Organda bidang Angkutan Barang Ivan Kamajaya menyayangkan aturan itu mengingat waktu sosialisasinya yang terbatas. “Kami menilai aturan seperti itu tidak efektif dan cenderung menaikkan biaya logistik,” ujarnya, Rabu, 28 Maret 2018.
Oleh karena itu, Organda mengusulkan dua syarat kepada Kemenhub sebelum menerbitkan aturan yang menyangkut operasional angkutan barang. Pertama, menentukan aturan main pembatasan seluruh long weekend selama 2018.
Kedua, melakukan aturan situasional. “Jadi, truk boleh jalan normal di ruas jalan tol, tetapi apabila mulai terjadi penumpukan kendaraan, truk silakan diminta berhenti di kantong parkir yang disediakan atau diminta keluar di exit terdekat,” tutur Ivan.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan seharusnya tidak perlu setiap hari tanggal merah atau libur truk dilarang. “Cukup diimbau saja, pihak Kepolisian punya kewenangan diskresi utk mengatur bila terjadi kemacetan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrawan Hanafi mengemukakan dari sejak awal ALFI sudah menyampaikan untuk diterbitkan Permenhub perihal libur untuk diterbitkan pada awal tahun. Aturan yang diperuntukkan setahun secara keseluruhan (termasuk di antaranya mengatur soal libur panjang) juga agar memudahkan pebisnis logistik dan pemilik barang dalam melakukan perencanaan 1 tahun penuh.