TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan mediasi atas tuntutan para pengemudi ojek online guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Arahan Presiden Jokowi ini terkait dengan aksi unjuk rasa para pengemudi ojek online yang menuntut kebijakan rasional tarif.
Menteri Budi menyebutkan dalam pertemuan tersebut, pengemudi ojek online mengeluhkan tarif per kilometer yang terlalu rendah, yaitu hanya Rp 1.600 per kilometer. Padahal sebelumnya, tarif per kilometer sempat mencapai Rp 4.000.
Baca Juga:
Baca: Tuntut UMR, Sopir Ojek Online Berdemo di Depan Keraton Yogyakarta
Penurunan tarif itu dianggap merugikan para pengemudi. Mereka kemudian mengusulkan tarif dapat naik menjadi Rp 2.500 per kilometer. "Tarifnya kemurahan, sekarang itu Rp 1.600 per kilometer. Jadi enam kilometer itu baru dapat Rp 10.000, jadi mereka merasa kurang. Mereka mengusulkan tarifnya jadi Rp 2.500 per kilometer," kata Menteri Budi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.
Dengan mediasi yang akan dilakukan, Budi berharap agar dapat mencari jalan tengah untuk masalah ini tanpa merugikan kedua belah pihak, baik aplikator penyedia jasa layanan ojek online maupun para pengemudi. "Semoga dengan mediasi yang akan dilakukan dapat menghasilkan jalan tengah yang baik dan tidak merugikan kedua belah pihak," katanya.
Lebih jauh Budi memastikan pihaknya telah menerima para perwakilan pengemudi ojek online tersebut. "Kami sudah mendengarkan apa yang menjadi keluhan mereka. Sesuai dengan arahan Pak Presiden, hari ini kami tindaklanjuti," ucapnya.
Sebelumnya, ratusan pengemudi ojek online kemarin melakukan aksi simpatik di depan pintu gerbang Pagelaran Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Mereka yang terdiri atas pengemudi Go-Jek, Uber dan Grab menuntut payung hukum atau regulasi yang menaungi pekerjaan mereka.
Sekretaris Jenderal Paguyuban Gojek Jogjakarta (Pagoja) Widiasmana berharap dengan disusunnya payung hukum selanjutnya akan tercipta konsep hubungan tripartit yang sehat antara buruh ojek online, perusahaan, dan pemerintah. "Kami ingin seperti buruh pada umumnya. Jika saat ini ada dewan pengupahan yang menentukan UMR di Yogyakarta, ke depan kami juga ingin ada dewan tarif yang mengatur tarif minimum driver online roda dua di Yogyakarta," ucapnya.
ANTARA