TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla telah menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) 2017 secara elektronik di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, pada Rabu, 28 Maret 2018. Menurut JK, dirinya merupakan wajib pajak yang menyetorkan pajak penghasilan terbesar di Makassar. "Kalau di Makassar, saya selalu nomor satu. Selalu perusahaan dan pribadi," kata JK usai menyampaikan laporan SPT, Rabu, 28 Maret 2018.
JK tak menyebutkan nominal pajak penghasilan yang disetornya. Namun JK diketahui memiliki grup usaha Kalla yang bergerak di berbagai sektor.
Biasanya, kata JK, ia membayar pajak dan melaporkannya di Makassar. Karena tak sempat ke sana, ia pun melaporkan pajak di kantornya dengan didampingi Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Eka Kusna Sila Jaya.
Menurut JK, sistem pelaporan SPT saat ini sudah amat mudah melalui online. Karena itu, JK mengimbau kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum tenggat waktunya habis pada 31 Maret 2018. "Dua hari lagi segera mengisinya. Tidak perlu ke kantor pajak, sudah di rumah, kantor saja bisa. Jadi semua lebih gampang lah. Tidak perlu mengantre," katanya.