TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2017 secara elektronik di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, pada Rabu, 28 Maret 2018. JK mengatakan, status SPT tahun ini kurang bayar.
"Ada kurang bayar. Tapi sudah dibayar (kekurangannya)," kata JK usai melaporkan SPT.
Baca:Dirjen Pajak: 8,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Namun, JK tak menyebutkan alasan dan jumlah kurang bayarnya. Saat menyampaikan laporan pajak, JK didampingi Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Eka Kusna Sila Jaya.
JK menuturkan, biasanya ia melakukan pelaporan pajak di Makassar. "Saya tuh basisnya di Makassar. Jadi saya punya pajak bayarnya di Makassar. Karena tidak sempat ke Makassar, maka diadakan di sini," ujarnya.
Menurut JK, sistem pelaporan SPT saat ini sudah amat mudah melalui online. Karena itu, JK mengimbau kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum tenggat waktunya habis pada 31 Maret 2018.
"Dua hari lagi segera mengisinya. Tidak perlu ke kantor pajak, sudah di rumah, kantor saja bisa. Jadi semua lebih gampang lah. Tidak perlu ngantre," katanya.