TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan 8,7 juta wajib pajak sudah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan 2017 per 28 Maret 2018. "Sudah 58 persen. Meningkat 13 persen dari SPT tahun lalu," kata Robert di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.
Robert mengatakan kesadaran masyarakat untuk melaporkan SPT mulai meningkat di tahun ini. Ia berharap, kepatuhan penyampaian SPT bisa mencapai 80 persen atau 18 juta wajib pajak yang terdaftar perorangan dan badan.
Baca: Sandiaga Uno Bilang Pajak Pribadinya Turun Setelah Jadi Wakil Gubernur DKI
Salah satu upaya untuk mencapai target adalah melalui imbauan yang diberikan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang hari ini menyampaikan SPT pajak penghasilannya. "Pak Wapres (ketika) menyampaikan SPT ini ada imbauan ke masyarakat. Jadi secara terus-menerus diimbau," kata Robert.
Selain itu, kata Robert, sistem penyampaian SPT kian mudah karena bisa dilakukan secara online di mana saja. "Sekarang di KPP-KPP (kantor pajak pratama) sekarang antrean enggak setinggi tahun lalu. Lewat Internet sudah cukup mudah menyampaikan SPT," ujarnya.
Robert juga menyampaikan bahwa tenggat waktu penyampaian laporan SPT hanya sampai 31 Maret 2018. Menurut dia, belum ada rencana untuk melakukan perpanjangan waktu. Jika tidak melapor SPT tahunan pribadi, Robert mengatakan ada sanksinya, yaitu Rp 100 ribu untuk setiap SPT tahunan.