TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebutkan kapal ikan asing yang pernah dibuka izinnya untuk didaftarkan dan beroperasi di kawasan perairan nasional disinyalir menjadi penyebab surutnya stok sumber daya laut.
"Dahulu ada kejadian tahun 2001, di mana pemerintah saat itu mengizinkan penangkapan ikan oleh kapal ikan asing di kawasan perairan Indonesia," kata Susi di Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.
Menurut dia, dengan diizinkannya kapal ikan asing secara resmi beroperasi di kawasan perairan Nusantara kala itu, muncul kapal yang legal dan ilegal.
Baca juga: Ketika Susi Pudjiastuti Dicecar DPR Soal Penggunaan Cantrang
Hal tersebut, menurut dia, terjadi karena pemilik kapal ikan asing itu ada yang membeli izin untuk satu kapal, tapi kemudian izin tersebut diduplikasi secara tidak sah menjadi lebih dari satu kapal.
Susi juga mengingatkan bahwa kapal-kapal ikan asing itu memiliki ukuran yang luar biasa, melebihi kapal-kapal yang lazim dimiliki nelayan tradisional lokal.
Selain itu, Susi menyoroti setelah perizinan kapal asing dibuka, terjadi penurunan jumlah rumah tangga nelayan, sehingga dapat dikatakan bahwa penurunan jumlah ikan juga akan menurunkan jumlah nelayan.
Karena itu, kata dia, sejak mengemban jabatan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, pihaknya dengan gigih memerangi penangkapan ikan ilegal.
Hasilnya, menurut Susi Pudjiastuti, berbagai badan internasional juga mengakui bahwa langkah yang telah dilakukan Indonesia dengan memerangi pencurian ikan sudah tepat karena membuat sumber daya kelautan nasional menjadi meningkat pula.
ANTARA