TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau telah bersepakat memangkas tarif pajak bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi sebesar 5 persen. Dampaknya, harga jual bensin jenis Pertalite akan turun menjadi Rp 7.750 dari sebelumnya Rp 8.150 per liter.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan kesepakatan penurunan pajak itu telah diambil dalam rapat dengan DRRD Riau pada Senin, 19 Maret 2018. Menurut dia, penurunan tarif pajak sebesar 5 persen, dari sebelumnya 10 persen, akan membuat harga jual Pertalite turun Rp 400 per liter.
Baca: Pertamina Naikkan Harga Pertalite Rp 200 Mulai 24 Maret 2018
“Kami mengakomodasi tuntutan banyak kalangan yang menyebut harga Pertalite terlalu tinggi. Harganya akan turun menjadi Rp 7.750 per liter,” kata Hijazi kepada Tempo di sela-sela diskusi dengan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Riau di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Selasa, 27 Maret 2018.
Menurut Hijazi, keputusan penurunan harga yang sudah disepakati di Riau juga sudah dikomunikasikan dengan pejabat Badan Pelaksana Hilir Migas di Jakarta. “Mereka mendukung sepenuhnya keputusan yang sudah kami ambil,” katanya. “Besok (hari ini) keputusan itu akan segera disahkan di DPRD untuk segera dibuatkan peraturan daerah agar bisa diberlakukan.”
Baca: Penjualan Pertalite Naik, Pertamina Beri Lucky Dip di Sumatera
Sebelumnya, harga baru Pertalite yang berlaku di Provinsi Riau sejak 24 Maret lalu menuai kritik dari banyak kalangan. Lonjakan harga itu juga disambut dengan aksi demonstrasi besar-besaran dari organisasi kemahasiswaan sejumlah kampus di Pekanbaru. Mereka menilai, harga baru tersebut tidak adil mengingat Provinsi Riau adalah salah satu daerah penghasil minyak terbesar di Indonesia.