Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serikat Petani Sawit: Penyaluran Dana Sangat Tak Adil

image-gnews
Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) melakukan penanaman tumpang sari bersama para petani saat launching penanaman perdana program peremajaan kebun kelapa sawit di Desa Panca Tunggal, Sungai Lilin, Kabupaten Musi banyuasin, Sumatera Selatan, 13 Oktober 2017. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) melakukan penanaman tumpang sari bersama para petani saat launching penanaman perdana program peremajaan kebun kelapa sawit di Desa Panca Tunggal, Sungai Lilin, Kabupaten Musi banyuasin, Sumatera Selatan, 13 Oktober 2017. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Petani Kelapa Sawit menuntut pemerintah memperbaiki kebijakan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit. Menurut Ketua Departemen Advokasi SPKS Marselinus Andry, pembagian dana selama ini tidak adil lantaran terlalu berpihak ke perusahaan besar. 
 
"Saat ini penyaluran dana sangat tidak adil dan merugikan petani," tutur Andry di Jakarta, Selasa 27 Maret 2018. 
 
Menurut catatan SPKS, dana sawit yang terkumpul sepanjang 2015-2017 mencapai Rp 27,94 triliun. Namun porsi pembagian dana untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit sangat kecil. Jumlahnya sekitar 1 persen atau Rp 25 juta per hektare pada 2015-2016, 5 persen pada 2017 dan 22 persen pada 2018. Sebagian besar dana digunakan justru untuk subsidi penjualan biodiesel.
 
 
Marselinus juga mengkritik proses penyaluran dana untuk petani yang menyulitkan karena melalui beberapa tingkatan, mulai dari dinas perkebunan kabupaten, provinsi, hingga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS). Dia turut melaporkan banyak petani yang enggan mengambil dana penanaman kembali (replanting) karena pengelolaannya menggunakan manajemen satu atap.
 
Dalam skema ini, petani harus menyerahkan 80 persen lahannya untuk dikelola perusahaan sebagai pihak avails. Sebagai gantinya, korporasi akan melaksanakan kewajiban replanting bagi perkebunan plasma petani yang usianya sudah diatas 20 tahun.
 
Petani plasma, kata Marselinus, juga diwajibkan menyerahkan bukti kepemilikan kebun sebagai jaminan utang yang nantinya diserahkan pada bank. Dalam klausul manajemen pola satu atap, menurutnya musti menjual produksi kelapa sawitnya pada korporasi dengan harga ditetapkan perusahaan. Ia menjelaskan, dengan adanya kesepakatan ini petani harus menanggung utang plus bunganya selama 15 tahun. Jika terbelit utang, petani terpaksa membiarkan lahannya diambil bank.
 
Bernardus Muchtar, petani sawit dari Sekadau, Kalimantan Barat, menyatakan sistem tersebut memaksa petani melakukan replanting mandiri. "Akhirnya kami menggunakan bibit dan pupuk yang ala kadarnya, daripada menanggung risiko kehilangan kebun," tutur dia.
 
Marselinus mengemukakan pihaknya sudah mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan Pasal 9 Ayat 2. Serikat menilai beleid itu cacat formil karena bertentangan dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Gugatan didaftarkan perkumpulan petani ke Mahkamah Agung pada awal Februari lalu. 
 
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Hifdzil Alim menilai aturan penyaluran dana sawit juga cacat materiil karena merugikan petani. "PP tidak memenuhi unsur formil dan materiil," tutur dia. 
 
Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Perkebunan Kelapa Sawit Komisi Pemberantasan Korupsi, Sulistyanto, menyatakan pemerintah seharusnya berfokus memperbaiki masalah hulu industri sawit ketimbang industri hilirnya. Berdasarkan temuan KPK, pemerintah tidak memiliki roadmap yang jelas untuk memperbaiki tata kelola perkebunan sawit. "Harusnya pun kalau mau kasih bantuan ya ke hulunya supaya bisa diperbaiki," katanya.
 
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang membantah pemerintah tidak berpihak pada petani. "Tahun ini kami melaksanakan replanting untuk 185 ribu hektare lahan sawit," katanya.
 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

27 hari lalu

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, saat ditemui di area acara Peresmian Pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, pada Kamis, 15 Februari 2024 di JIExpo Convention Center & Theater, Jakarta Utara. TEMPO/Adinda Jasmine
Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Penyerapan Dana Peremajaan Sawit atau PSR masih rendah.


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

27 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

27 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

27 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Pemerintah Naikkan Dana Peremajaan Sawit Rakyat Menjadi Rp 60 Juta

27 hari lalu

Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qalbi dan jajaran Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat, di Jakarta, pada Selasa, 5 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Pemerintah Naikkan Dana Peremajaan Sawit Rakyat Menjadi Rp 60 Juta

Pemerintah naikkan dana peremajaan sawit rakyat menjadi Rp 60 juta. Berlaku mulai Mei tahun ini.


Pakar Sawit IPB University Sampaikan Rekomendasi terkait Regulasi EUDR yang Mempersulit Ekspor 7 Komoditas

27 hari lalu

Shutterstock.
Pakar Sawit IPB University Sampaikan Rekomendasi terkait Regulasi EUDR yang Mempersulit Ekspor 7 Komoditas

Regulasi EUDR juga mempengaruhi penggunaan suplemen pakan ternak yang terbuat dari sawit.


PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

32 hari lalu

PT. Timah (ANTARA)
PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

CV El Hana Mulia dalam melaksanakan aktivitasnya tetap berada di kawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.


Menteri Teten Pamer Kelebihan Minyak Makan Merah di DPR: Murah hingga Dipuji Chef Juna

36 hari lalu

Minyak Makan Merah. Unair
Menteri Teten Pamer Kelebihan Minyak Makan Merah di DPR: Murah hingga Dipuji Chef Juna

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yakin minyak makan merah atau M3 bakal laku di pasaran sebagai alternatif minyak kelapa sawit.


Ahli Gizi Unair Beberkan Kelebihan dan Kekurangan Minyak Makan Merah yang Diluncurkan Jokowi

36 hari lalu

Minyak Makan Merah. (Foto: Humas Kemenkop)
Ahli Gizi Unair Beberkan Kelebihan dan Kekurangan Minyak Makan Merah yang Diluncurkan Jokowi

Proses produksinya yang tidak melalui penyulingan atau bleaching tak berarti Minyak Makan Merah bebas dari dampak negatif.


Malaysia Menang Terkait Isu Diskriminasi Uni Eropa terhadap Sawit di WTO

48 hari lalu

Seorang pekerja menurunkan kelapa sawit dari sebuah truk di pabrik kelapa sawit di Salak Tinggi, di luar Kuala Lumpur, Malaysia, 4 Agustus 2014. [REUTERS / Samsul Said / File Foto]
Malaysia Menang Terkait Isu Diskriminasi Uni Eropa terhadap Sawit di WTO

Malaysia memenangkan gugatan di WTO melawan tindakan diskriminasi Uni Eropa terhadap produk biofuel dari minyak sawit.