TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan membuat pengaturan tatanan lebih lanjut terkait dengan transfer pengemudi perusahaan aplikasi Uber ke Grab seusai akuisisi yang dilakukan pada Senin, 26 Maret 2018.
“Satu sisi, kalau secara investasi, sah-sah saja, tapi memang secara layanan ini mesti ada satu tatanan tertentu yang kita atur,” ujar Budi di kompleks Istora Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.
Simak: Grab Akuisisi Uber, Ini Info untuk Driver
Hal itu, menurut Budi, perlu dilakukan untuk mencegah adanya monopoli usaha yang dapat menimbulkan pelayanan yang tidak seimbang. Dalam waktu dekat, Kementerian Perhubungan pun akan meminta laporan dari Grab mengenai transisi tersebut.
Meski begitu, Budi masih belum memastikan apakah transisi pengemudi dari Uber ke Grab itu menyalahi aturan moratorium yang dikeluarkan ihwal pemberhentian rekrutmen pengemudi ojek berbasis online.
“Sebenarnya kan secara jumlah tetap karena selama ini mereka berada di Uber. Tapi kami nanti akan mengawasi itu,” ucap Budi.
Sebelumnya, Grab mengakuisisi unit bisnis pesaingnya, Uber, yang berada di Asia Tenggara. Diumumkan di Singapura kemarin pagi, akuisisi itu akan mencakup perpindahan mitra pengemudi Uber ke lahan bisnis Grab.
Kedua raksasa applicator itu berencana membentuk perusahaan patungan dengan penguasaan saham Uber hanya 27,5 persen. Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan pihaknya memiliki sistem terbuka untuk memastikan kelancaran migrasi pengemudi Uber.
Meski tak merinci nilai tambahan modal Grab seusai akuisisi, dia menyebut kesejahteraan pengemudi bakal membaik.
"Pendapatan lebih tinggi dengan lebih banyak pemesanan perjalanan," ucapnya lewat keterangan resmi.
Selain di Indonesia, Grab mengambil alih lini bisnis Uber di Kamboja, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Bos Uber, Dara Khosrowshahi, disambut dalam jajaran direksi Grab.
ADAM PRIREZA | YOHANES PASKALIS PAE DALE