Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketika Susi Pudjiastuti Dicecar DPR Soal Penggunaan Cantrang

image-gnews
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (kedua kanan) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 5 April 2017. Rapat ini juga membahas penindakan pelanggaran penyelundupan benih Lobster. ANTARA/M Agung Rajasa
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (kedua kanan) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 5 April 2017. Rapat ini juga membahas penindakan pelanggaran penyelundupan benih Lobster. ANTARA/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sudin, mempertanyakan toleransi penggunaan cantrang kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lampung itu menyebut pertanyaannya mewakili nelayan Lampung yang ditangkap sebulan lalu.

"Anaknya, istrinya, keluarganya datang ke kantor DPD PDIP Lampung," kata Sudin saat rapat kerja Komisi IV dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Senayan, Senin, 26 Maret 2018.

Baca: Susi Pudjiastuti Kaget Tak Dilibatkan Perumusan PP Impor Garam

Menurut Sudin, nelayan pengguna cantrang mempertanyakan toleransi penggunaan cantrang yang hanya di Jawa. "Nelayan Lampung tidak boleh, apa Lampung sudah tidak termasuk Indonesia lagi?" kata Sudin.

Januari lalu, Susi dan Presiden Jokowi menemui demonstran di Istana Kepresidenan membahas pelarangan cantrang. Seusai pertemuan, Jokowi memutuskan mencabut larangan cantrang. Susi mengumumkan sendiri pencabutan pelarangan cantrang di atas mobil komando demonstran.

Beberapa hari setelahnya, Susi menggelar konferensi pers. Dia menyampaikan penambahan batas waktu penggunaan cantrang. Selain itu, Susi mengatakan nelayan cantrang hanya boleh beroperasi di Pantai Utara Jawa. "Di Pantura Jawa saja, tidak boleh keluar, karena daerah lain banyak yang tidak setuju," ujar Susi, pertengahan Januari lalu.

Menjawab pertanyaan Sudin, Susi mengatakan toleransi di Jawa adalah jalan tengah terbaik. "Sebetulnya ini juga pemerintah melanggar, tapi kita ambil jalan tengah terbaik. Kalau kita bolehkan seluruh Indonesia, semua rusak, saya tidak mungkin mengizinkan itu," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak puas dengan jawaban itu, Sudin menimpalinya. Dia sebenarnya sepakat atas pelarangan cantrang serta toleransi, mengingat pemerintah sedang mempersiapkan bantuan alat tangkap lain. Namun tentang "hanya Jawa" dinilai Sudin belum clear. "Nelayan Lampung juga ikut demo ke Pak Jokowi, tidak ada kata-kata hanya di Jawa," katanya.

Menteri Susi lantas menanggapi Sudin dengan menjelaskan pengertian nelayan terlebih dahulu. "Menurut Undang-Undang Nomor 7, nelayan adalah yang kapalnya di bawah 10 GT (gross tonnage). Kalau di atas itu adalah pengusaha ikan, pemilik kapal," katanya.

Lebih jauh, Susi menegaskan sikapnya serta mengkolaborasi keinginan Jokowi. Jika hanya menuruti kemauannya, ia mengatakan semua cantrang dan troll berhenti dipakai di Indonesia. "Itu target saya, sampai saat ini saya tidak mau mencabut Permen (peraturan menteri) saya," ucapnya.

Keinginan Presiden Jokowi, kata Susi, yang pada akhirnya dijalankan, yakni penggunaan cantrang hanya boleh di Pantai Utara Jawa. "Hanya sekian mil dan tak boleh tambah kapal, itu adalah kebijaksanaan Presiden yang diberikan kepada para nelayan. Bukan para nelayan, melainkan para pemilik kapal yang demo pada bulan Januari," ujar Susi Pudjiastuti.

SYAFIUL HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

2 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

16 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

20 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

22 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

1 hari lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

1 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

2 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.