TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sudin, mempertanyakan toleransi penggunaan cantrang kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lampung itu menyebut pertanyaannya mewakili nelayan Lampung yang ditangkap sebulan lalu.
"Anaknya, istrinya, keluarganya datang ke kantor DPD PDIP Lampung," kata Sudin saat rapat kerja Komisi IV dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Senayan, Senin, 26 Maret 2018.
Baca: Susi Pudjiastuti Kaget Tak Dilibatkan Perumusan PP Impor Garam
Menurut Sudin, nelayan pengguna cantrang mempertanyakan toleransi penggunaan cantrang yang hanya di Jawa. "Nelayan Lampung tidak boleh, apa Lampung sudah tidak termasuk Indonesia lagi?" kata Sudin.
Januari lalu, Susi dan Presiden Jokowi menemui demonstran di Istana Kepresidenan membahas pelarangan cantrang. Seusai pertemuan, Jokowi memutuskan mencabut larangan cantrang. Susi mengumumkan sendiri pencabutan pelarangan cantrang di atas mobil komando demonstran.
Beberapa hari setelahnya, Susi menggelar konferensi pers. Dia menyampaikan penambahan batas waktu penggunaan cantrang. Selain itu, Susi mengatakan nelayan cantrang hanya boleh beroperasi di Pantai Utara Jawa. "Di Pantura Jawa saja, tidak boleh keluar, karena daerah lain banyak yang tidak setuju," ujar Susi, pertengahan Januari lalu.
Menjawab pertanyaan Sudin, Susi mengatakan toleransi di Jawa adalah jalan tengah terbaik. "Sebetulnya ini juga pemerintah melanggar, tapi kita ambil jalan tengah terbaik. Kalau kita bolehkan seluruh Indonesia, semua rusak, saya tidak mungkin mengizinkan itu," katanya.
Tak puas dengan jawaban itu, Sudin menimpalinya. Dia sebenarnya sepakat atas pelarangan cantrang serta toleransi, mengingat pemerintah sedang mempersiapkan bantuan alat tangkap lain. Namun tentang "hanya Jawa" dinilai Sudin belum clear. "Nelayan Lampung juga ikut demo ke Pak Jokowi, tidak ada kata-kata hanya di Jawa," katanya.
Menteri Susi lantas menanggapi Sudin dengan menjelaskan pengertian nelayan terlebih dahulu. "Menurut Undang-Undang Nomor 7, nelayan adalah yang kapalnya di bawah 10 GT (gross tonnage). Kalau di atas itu adalah pengusaha ikan, pemilik kapal," katanya.
Lebih jauh, Susi menegaskan sikapnya serta mengkolaborasi keinginan Jokowi. Jika hanya menuruti kemauannya, ia mengatakan semua cantrang dan troll berhenti dipakai di Indonesia. "Itu target saya, sampai saat ini saya tidak mau mencabut Permen (peraturan menteri) saya," ucapnya.
Keinginan Presiden Jokowi, kata Susi, yang pada akhirnya dijalankan, yakni penggunaan cantrang hanya boleh di Pantai Utara Jawa. "Hanya sekian mil dan tak boleh tambah kapal, itu adalah kebijaksanaan Presiden yang diberikan kepada para nelayan. Bukan para nelayan, melainkan para pemilik kapal yang demo pada bulan Januari," ujar Susi Pudjiastuti.
SYAFIUL HADI