TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjabarkan alasan pelarangan penggunaan cantrang kepada anggota Komisi IV DPR dalam rapat kerja di Senayan, Senin, 26 Maret 2018. Menurut Susi, para pengguna cantrang kerap membuang ikan kecil, bibit ikan atau ikan yang tidak memiliki nilai ekonomi ke laut.
"Contohnya seperti di Pantura, mereka buang ke laut setengah sampai satu ton setiap hari," ujar Susi.
Susi mengatakan kapal cantrang yang sudah terdaftar di Kementerian sebanyak 850 kapal. Jika ditambah dengan kapal yang belum terdaftar, jumlahnya diperkirakan mencapai 1500 kapal.
"Kalau dihitung yang dibuang ke laut setengah ton ikan per kapal dikali 1500 kapal. Kalau dalam setahun itu sepuluh bulan (waktu tangkap), itu ratusan juta ton ikan yang dibuang," kata Susi.
Pelarangan cantrang diatur dalam Peraturan Menteri No. 2/PERMEN-KP/2015. Kementerian menilai cantrang termasuk dalam kategori alat tangkap tak ramah lingkungan.
Susi mengatakan, kebijakan itu diterapkan tak lain demi meningkatkan kesejahteraan nelayan. Susi menganggap penggunaan cantrang hanya bentuk kerakusan.
Terlebih menurut dia, kebanyakan pengguna cantrang adalah kapal berukuran 30 gross tonnase (GT). Sedangkan, pengertian nelayan kata Susi yang sesuai dengan undang-undang adalah orang yang memiliki kapal dibawah 10 GT.
"Ini untuk mengubah kebiasaan menjadi lebih baik, supaya ikannya makin tambah banyak," katanya.
Susi mengatakan, tak diperbolehkannya cantrang tak lantas melarang nelayan melaut. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memfasilitasi nelayan dan pemilik kapal untuk menggunakan alat tangkap lain selain cantrang.
"Untuk nelayan, ke bank kita fasilitasi, utang lama bisa di restrukturisasi, utang baru tak perlu jaminan tambahan," katanya.
Kebijakan Susi sempat mendapat protes dari beberapa kelompok nelayan. Seperti pada Januari lalu, sejumlah kelompok nelayan melakukan unjuk rasa di Istana Kepresidenan menuntut pencabutan pelarangan cantrang.
Menteri Susi Pudjiastuti mengakui bahwa kebijakannya rawan terhadap protes. Namun, dia berkukuh mempertahankan pelarangan cantrang. "Kalau mau mencari tenang dan aman saya gak mau melakukan policy ini, tetapi saya bertanggung jawab selama tiga tahun di Kementrian Kelautan," katanya.