TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku tak dilibatkan dalam perumusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.
"Untuk PP Nomor 9 ini, buat saya juga surprise karena saya tak dilibatkan," kata Susi saat rapat kerja dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin, 26 Maret 2018.
Pada 15 Maret lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018. Peraturan itu membuat wewenang rekomendasi impor garam tak lagi milik Susi, melainkan Kementerian Perindustrian.
Simak: Polemik Impor Garam, Antara Data Airlangga dan Susi Pudjiastuti
Dalam rapat itu, Susi mengisyaratkan kementeriannya kini tak mampu lagi berbuat banyak melindungi petani garam. Hal tersebut disampaikan Susi untuk menjawab pertanyaan Komisi IV DPR ihwal pengawasan harga garam lokal.
"Bagaimana saya bisa bantu petani kalau saya tidak bisa proteksi mereka," ujarnya.
Komisi IV hari ini menerima kelompok petani garam dari Sumenep, Madura. Petani menyatakan khawatir terjadi kebocoran impor garam industri ke pasar yang membuat harga garam lokal anjlok.
Baru-baru ini, berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2018, pemerintah telah mengeluarkan rekomendasi impor 676 ribu ton garam industri. Rekomendasi itu diberikan kepada 27 industri dalam negeri.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan garam impor berasal dari beberapa negara, seperti Australia, India, dan Cina.
Lebih lanjut, Susi mengklaim pihaknya berhasil menjaga stabilitas harga garam lokal tahun lalu. Keberhasilan itu disebut karena rekomendasi impor dilakukan oleh kementeriannya. "Contoh yang lalu sebenarnya baik. Karena impor harus melalui rekomendasi kami, maka petani diuntungkan," ucapnya.
Susi Pudjiastuti mengatakan kementeriannya kini bukan hanya tak berwewenang atas rekomendasi impor garam, tapi juga impor perikanan. "Impor perikanan juga akan diatur di perindustrian. Jadi ditarik dari kami," tuturnya.