TEMPO.CO, Jakarta - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan rapat kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hari ini, Senin, 26 Maret 2018. Hasil rapat mengusulkan agar pemerintah segera mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Impor Garam.
"Karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016," kata Ketua Komisi IV Edhy Prabowo dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, yang hadir dalam rapat tersebut, kemudian menyatakan sikapnya. "Setuju," ujar Susi saat ditagih jawaban oleh Edhy.
Baca: Luhut Pastikan Pemerintah Awasi Penggunaan Garam Industri Impor
Pada 15 Maret 2018, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018. Peraturan itu menggugurkan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai institusi pemberi rekomendasi impor garam serta memberikannya kepada Kementerian Perindustrian.
Anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Viva Yoga Mauladi, mengatakan pemerintah telah membuat norma baru dalam peraturan tersebut. Menurut Yoga, kewenangan komoditas impor dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 adalah milik Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Pemerintah itu menjalankan undang-undang, bukan membuat norma baru dengan mengubah otoritas dari KKP ke Kementerian Perindustrian," ucapnya.
Yoga meyakini banyak kementerian tidak dilibatkan dalam pembuatan peraturan itu, termasuk KKP. Selain itu, Yoga menganggap masuknya kuota garam ke peraturan tersebut tak tepat. "Ini soal kuota, lho, soal teknis ke permen (peraturan menteri) saja," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengusulkan impor garam 2018 sebanyak 2,37 juta ton. Namun Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution memutuskan mengimpor 3,7 juta ton garam, sesuai dengan peraturan baru.