TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 2017 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) LTO 4 Sudirman, Jakarta Selatan hari ini, Senin, 26 Maret 2018. Sandiaga menyebut bahwa status SPT miliknya adalah kurang bayar akibat terdapat dua sumber penghasilan yang berbeda pada tahun lalu.
“Saya sendiri dulu sebagai pengusaha dan hari ini ada di birokrasi di 2017 ada dua sumber pemasukan saya,” kata Sandiaga usai melunasi SPT. Sandiaga memastikan dirinya akan segera melunasi kekurangan biaya pajak. Meski begitu, Sandi tidak mengungkapkan berapa nominal yang harus dibayarnya tersebut.
Sandiaga menyebutkan bahwa terdapat penurunan jumlah yang harus dibayarkan dibandingkan ketika ia masih menjadi pengusaha.
“Penurunan cukup dramatis karena penghasilan saya sebagai pengusaha jauh lebih banyak,” ucap Sandiaga.
Sandiaga Uno melaporkan pajak tahunan untuk mensosialisasikan pengisian kepada public sebelum tenggat waktu pada 31 Maret 2018. Sandiaga melaporkan SPT miliknya dengan metode e-filing atau secara elektronik.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, Oesman Sapta Odang, juga mengumumkan pelaporan SPT PPh Orang Pribadi Tahun 2017 miliknya kepada public. Sama seperti Sandi, OSO berharap dirinya dapat menjadi contoh bagi wajib pajak untuk segera menuntaskan kewajibannya.