TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 2017 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) LTO 4 Sudirman, Jakarta Selatan. Sandiaga Uno melaporkan SPT-nya melalui metode e-filing atau online.
Sandi kemudian menunjukkan bukti pelaporan SPT miliknya kepada media. Dalam bukti pelaporan tersebut, SPT Sandi berstatus kurang bayar. Hal itu disebabkan dirinya menerima dua pendapatan berbeda pada 2017, yakni dari pemerintah dan swasta.
“Saya sendiri dulu sebagai pengusaha dan hari ini ada di birokrasi. Pada 2017 ada 2 sumber pemasukan saya, oleh karena itu SPT saya kurang bayar," ujar Sandiaga usai mengisi SPT, Senin, 26 Maret 2018.
Sandiaga sendiri tidak mengungkapkan nominal pajak yang telah dibayar dan belum lunas. Meski begitu Sandiaga memastikan dirinya akan melunasi kekurangan pembayaran pajak tersebut hari ini juga.
Dengan pelaporannya tersebut, Sandiaga berharap dirinya bisa menjadi pengingat warga agar segera melaporkan pajak tahunan mereka sebelum tenggat waktu pada 31 Maret 2018. "Insya Allah menjadi motivasi bagi warga Jakarta supaya patuh membayar pajak tepat pada waktunya,” ucap Sandiaga.
Sandiaga juga memuji mekanisme pelaporan pajak saat ini yang semakin mudah. Menurut dia, warga kini dimudahkan untuk melapor pajak di mana saja melalui situs resmi.
“Alhamdulillah sekarang jauh lebih cepat laporannya dan sangat elektronik, ya, jadi ini sudah zaman now, pelaporannya zaman now dengan e-filling," ujar Sandiaga Uno.