TEMPO.CO, Jakarta- Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk Agus Setiawan mengatakan penetapan tarif dasar baru untuk ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono dipastikan tidak mengubah kelayakan dari jalan tol. Dia menuturkan penurunan tarif dasar diimbangi dengan masa konsesi dan perubahan golongan kendaraan.
“Masa konsesi Ruas Tol Ngawi-Kertosono yang semula 35 tahun, menjadi 50 tahun,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Maret 2018.
Agus mengatakan penetapan tarif tersebut akan dilakukan oleh pemerintah, yaitu tarif pada golongan I Rp 1.200 per kilometer akan dievaluasi menjadi Rp 1.000 per kilometer. Sehingga tarif untuk jarak terjauh menjadi Rp 48 ribu.
Baca: Mulai 24 Maret, BPJT Akan Tutup Gerbang Tol Kayu Besar di JORR
Penggolongan kendaraan juga akan diubah, Agus berujar golongan kendaraan akan dibuat menjadi tiga, yang sebelumnya terdapat lima golongan. “Kendaraan golongan III, IV dan V digabung menjadi golongan III, untuk mendukung sistem logistik nasional,” tutur dia.
Dengan rencana penerapan tarif dasar ini, kata Agus, diharapkan antusiasme masyarakat dapat meningkat untuk menggunakan jalan tol sehingga dapat meningkatkan volume lalulintas di jalan tol baru yang akan beroperasi tersebut.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebelumnya menawarkan dua opsi untuk menurunkan tarif Jalan Tol. Pertama, pemerintah akan memperpanjang masa konsesi. Selanjutnya, pemerintah menyederhanakan golongan kendaraan.