TEMPO.CO, Mataram - Untuk mengatasi kendala investasi dan adanya pejabat nakal di daerah, Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyerahkan penanganannya kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanaman Modal yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) di masing-masing daerah kabupaten/kota maupun provinsi.
Karenanya, effektivitas Satgas harus ditinggkatkan agar realisasi izin meningkat. Bukan semata meningkatnya izin prinsip tetapi yang penting adalah realisasi investasinya.
''Satgas yang dipimpin Sekda harus mampu menyelesaikan masalah. Ini yang penting,'' kata Deputi bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Kordinasi Penanaman Modal M.M Azhar Lubis sewaktu melakukan sosialisasi di depan pejabat Dinas Penanaman Modal dan pengusaha se Nusa Tenggara Barat (NTB) di Hotel Lombok Astoria Mataram, Jum'at 23 Maret 2018 pagi.
Simak: BKPM: Investasi E-Commerce Sulit Didata
Azhar meminta masing-masing pemegang perizinan harus benar-benar memberikan persyaratan perizinan yang jelas tanpa kepastian. Termasuk biaya perizinan. Apalagi, sekarang pemerintah juga sudah menetapkan perizinan tidak harus diribetkan dengan izin HO (gangguan keamanan) yang sering menjadi kendala. ''SIUP juga tidak ada perpanjangan lagi. Kalau di daerah masih terjadi, perlu dipertanyakan,'' ujarnya.
Pengusaha juga sudah boleh langsung melakukan pembangunan di dalam kawasan industri sementara perizinan IMB (izin mendirikan bangunan) diselesaikan. Tidak ada lagi satuan tugas Polisi yang datang untuk menghentikan pelaksanaannya.
Selain itu, untuk memudahkan pengajuan perizinan, pemerintah juga telah menerapkan Online Single Submission yang merupakan sistem perizinan berbasis teknologi informasi. ''Tidak ada alasan ribet. Sistem perizinan memang harus berubah,'' ucapnya.
Semula, para pelaksana di kantor BKPM juga mengeluhkan ribetnya penggunaan teknologi informasi tersebut. Tetapi sesuai kebijakan yang harus dilaksanakan akhirnya terbiasa.
Menurutnya, pemohon izin usaha tidak harus melakukan entry data tetapi langsung mengirimkan berkas yang sudah dibuatnya di kantornya sendiri.