TEMPO.CO, Jakarta - Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan pihaknya sudah tidak membuka perekrutan untuk driver Grab yang baru. Keputusan tersebut terkait dengan moratorium Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, soal pembatasan kuota pengemudi online. “Saat ini, kami mematuhi dan sudah mulai menjalankannya,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Maret 2018.
Ridzki menjelaskan bahwa Grab masih menjalankan penyesuaian di beberapa daerah secara bertahap. Menurut dia, tahap itu dibutuhkan karena perlu adanya komunikasi dan koordinasi dengan mitra kerja atau driver, agar kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan baik.
Simak: Ini Alasan Hyundai Terlibat Investasi 33 T di Grab
Grab berharap kebijakan tersebut, kata Ridzki, dapat memberikan waktu kepada pemerintah untuk menata moda transportasi ride-hailing yang diterima baik oleh masyarakat. “Grab akan memantau dampak dari penerapan kebijakan ini dan akan terus berkomunikasi dengan pemerintah,” tutur Ridzki.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kuota taksi online per wilayah di seluruh Indonesia sejak Senin, 5 Maret 2018. Kementerian Perhubungan telah memerintahkan perusahaan aplikasi taksi daring untuk tidak membuka penerimaan atau pendaftaran penambahan armada kendaraan. Pemerintah juga akan mengumumkan untuk keputusan penambahan armada selanjutnya.
Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya, pihaknya akan menguji coba moratorium dalam waktu satu bulan, apabila ada aplikator yang tidak memenuhi peraturan tersebut maka akan dikenakan sanksi.
Budi Karya mengatakan untuk kuota sendiri ditentukan per wilayah oleh pemerintah daerah masing-masing, di antaranya Jabodetabek sebanyak 36.510 kendaraan, Jawa Barat 15.418 kendaraan, Jawa Tengah 4.935 kendaraan, Jawa Timur 4.445 kendaraan, dan Aceh 748 kendaraan.
Kemudian Sumatera Barat 400 kendaraan, Sumatera Utara 3.500 kendaraan, Sumatera Selatan 1.700 kendaraan, Lampung 8.000 kendaraan, Bali 7.500 kendaraan, Sulawesi Utara 997 kendaraan, Sulawesi Selatan 7.000 kendaraan, Kalimantan Timur 1.000 kendaraan, Yogyakarta 400 kendaraan, dan Riau 400 kendaraan, sehingga totalnya 91.953 kendaraan.
Ikuti berita tentang Taksi Online dan Grab di Tempo.co
CITRA P. | ANTARA