TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengevaluasi suku bunga kredit yang diberikan financial technology atau fintech kepada para nasabahnya. Evaluasi itu di antaranya merespons keluhan sejumlah pihak soal tingginya suku bunga fintech ketimbang lembaga jasa keuangan lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi, menjelaskan, fintech merupakan platform yang menghubungkan para kreditor atau potential investor dengan orang yang membutuhkan dana. "Dalam hal ini tingkat bunga berasal dari investor. Mereka minta berapa supaya (nasabah) mau masuk, tentu mereka (fintech) karena masih baru, kita masih evaluasi,” katanya ketika ditemui di kantornya, Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Maret 2018.
Baca: Disebut OJK Sebagai Rentenir, Ini Penjelasan Bos Fintech
Nantinya, kata Riswinandi, OJK akan mengundang perusahaan fintech untuk sama-sama membahas soal penetapan suku bunga kredit tersebut. Sebelum itu, ia mengimbau perusahaan fintech untuk tidak menetapkan suku bunga kredit terlalu tinggi.
Riswinandi juga meminta perusahaan fintech lending untuk menerapkan prinsip transparansi kepada setiap investor yang menjadi pemberi pinjaman di platform-nya guna menjaga keamanan pelanggan. Terlebih, selama ini sudah ada acuan yang jelas dari BI rate, tingkat bunga pinjaman, dan berapa kali margin yang ditetapkan.
Seperti diketahui, OJK tengah menggodok POJK Inovasi Keuangan Digital yang bakal menjadi penyempurnaan aturan soal industri jasa keuangan digital, termasuk peer-to-peer (P2P) lending, dan model bisnis lainnya. Kalaupun nanti ada poin-poin yang tidak dirangkum dalam peraturan OJK (POJK) yang baru, maka hal tersebut bisa diatur dalam surat edaran turunannya.
Penyempurnaan aturan ini juga merespons langkah OJK yang sebelumnya menyoroti suku bunga fintech yang dinilai terlalu mencekik yakni mencapai 19 persen. Hal tersebut diikuti dengan kenaikan tren rasio kredit bermasalah (NPL) yang mencapai 1,2 persen pada Januari 2018. Angka tersebut naik dari 0,8 persen pada Desember 2017.
Sebelumnya, Komisaris perusahaan startup lokal peer to peer lending (P2P) untuk properti Gradana Freenyan Liwang mengklarifikasi opini bahwa fintech merupakan bentuk lain dari rentenir digital.
Menurut Freenyan melalui pernyataan resmi pada Sabtu, 10 Maret 2018, Gradana dan perusahaan fintech lainnya yang bergerak dalam bidang pembayaran atau pembiayaan UMKM justru menjadi bagian dari solusi untuk merealisasikan program pemerintah tentang inklusi keuangan.