TEMPO.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah memberikan izin kepada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) untuk memasarkan kembali produk asuransinya. Keputusan itu sebagai bagian dari upaya penyehatan salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut. Pelayanan dan penerimaan nasabah AJBB itu dibuka mulai besok, Jumat, 23 Maret 2018.
“Berdasarkan laporan Pengelola Statuter AJBB dan hasil pemeriksaan OJK, kami memandang AJBB sudah siap kembali untuk memasarkan produk asuransinya sejalan dengan program upaya penyehatannya,” ucap Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Maret 2018.
Simak: OJK: Sulit Menyamakan Semua Perjanjian Polis Asuransi
Menurut Wimboh, seluruh urusan restukturisasi jilid satu telah diselesaikan oleh AJBB dengan investor lama, yakni PT Evergreen Invesco. Pengelola Statuter AJBB, kata Wimboh, juga telah mengembalikan seluruh uang eks investornya tersebut sebesar Rp 436 miliar pada 14 Maret 2018 lalu.
Wimboh menuturkan, seluruh kewajiban pengembalian uang investor tersebut telah dirampungkan. Dengan demikian, AJBB siap beroperasi kembali dan menerima nasabahnya. OJK juga telah melakukan pemeriksaan langsung di AJBB pada 7 – 23 Februari 2018 lalu untuk memastikan kesiapan AJBB dalam melaksanakan operasional kembali. Hal itu mengingat sejak 2017, AJBB tidak memasarkan produknya.
Adapun cakupan pemeriksaan yang dilakukan antara lain mengenai kesiapan produk-produk yang akan dipasarkan, program pemasaran dan keagenan yang akan digunakan, kebijakan dan standar operasional yang ditetapkan, Sistem Informasi dan Teknologi, serta Sumber Daya Manusia dan infrastruktur pendukung lainnya.
“Ibarat film Batman, ini ‘AJBB Return’, kami bangun lagi kebanggan Republik Indonesia,” ucap Wimboh sambil terkekeh.
Untuk melancarkan bisnis AJBB, OJK juga mempersilakan perbankan nasional dan asing untuk ikut mendorong bisnis asuransi jiwa yang berdiri sejak 1912 tersebut.
Nantinya, bank yang menjadi partner AJBB ikut memasarkan produk asuransinya kepada nasabahnya.
“Mau Bank mana saja monggo silakan saja, mau bank asing, dalam negeri, silakan,” ucap WImboh.
Sebelumnya, sebagai bagian dari amanat UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, OJK pada 27 Februari 2018 lalu mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 mengenai Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama. Ketentuan tersebut mengatur kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama seperti AJBB.