Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyederhanaan Tata Niaga Impor, Pengusaha Harus Siapkan Ini

image-gnews
Aktifitas bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 15 Desember 2016. BPS mencatat, nilai ekspor dan impor pada November 2016 surplus sebesar 0,84 miliar dollar Amerika Serikat (AS) atau 840 juta dollar AS atau setara dengan Rp 10,92 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Aktifitas bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 15 Desember 2016. BPS mencatat, nilai ekspor dan impor pada November 2016 surplus sebesar 0,84 miliar dollar Amerika Serikat (AS) atau 840 juta dollar AS atau setara dengan Rp 10,92 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah mengurangi komoditas impor yang termasuk kategori larangan terbatas (lartas) mulai 1 Februari 2018. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan tata niaga di bidang impor dengan menggeser pengawasan sejumlah barang impor lartas dari wilayah pabean (border) ke luar wilayah pabean atau post border.

Namun Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menekankan tak ada perubahan dalam ketentuan atau persyaratan impor. Para importir tetap harus memenuhi tujuh dokumen yang ditetapkan pemerintah dalam tata niaga impor.

Baca: Kementan Pastikan Daging Kerbau Impor Asal India Aman Dikonsumsi

"Tujuh dokumen tetap harus dipenuhi. Bedanya, hanya tiga dokumen yang harus dilengkapi di border atau pelabuhan. Empat dokumen kelengkapan lainnya nanti diperiksa setelah barang masuk," kata Oke dalam acara Sosialisasi dan Coaching Clinic Regulasi, Pengawasan Tata Niaga Impor di Post Border bersama dengan Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) di Hotel Santika Premiere, Jakarta Barat, Kamis, 22 Maret 2018.

Empat dokumen kelengkapan lainnya itu, menurut Oke, akan diperiksa dalam jangka lima tahun. Untuk itu, importir harus membuat surat pernyataan sudah memiliki empat dokumen itu lewat self-declaration yang bisa diunggah secara online

"Jadi selama lima tahun akan kami awasi. Kemendag bisa datang kapan pun untuk mengecek kelengkapan dokumen tersebut. Jika kedapatan berbohong, akan diberi sanksi tegas," ujarnya. Tapi dia tidak menjelaskan secara terperinci sanksi seperti apa yang akan diberlakukan.

Oke menjelaskan, sejak peraturan tersebut diberlakukan pada 1 Februari 2018, sudah banyak importir yang memahami peraturan post border ini. Namun sosialisasi dan coaching clinic tetap dilakukan karena permasalahan teknis dan operasional yang belum sepenuhnya dipahami.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahkan, selama peraturan hampir dua bulan diberlakukan, kata dia, ada beberapa kejadian dilaporkan terkait dengan pihak yang memanfaatkan kelonggaran aturan yang diberikan dengan adanya post border. "Jadi ini yang kami antisipasi, mungkin permasalahannya ada di sistem," katanya.

Adapun barang impor yang digeser pengawasannya ke post border terdiri atas 21 komoditas. Komoditas itu antara lain pelumas, produk tertentu, intan kasar, semen clinker dan semen, bahan baku plastik, keramik, perkakas tangan, dan ban. Selain itu, besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, produk kehutanan, jagung, serta mesin multifungsi, fotokopi, dan printer berwarna.

Komoditas lain adalah mutiara, kaca lembaran, barang berbasis sistem pendingin, barang modal tidak baru, hewan dan produk hewan, serta produk hortikultura. Adapun alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya asal impor, minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lainnya, serta sakarin, siklamat, dan preparat bau-bauan mengandung alkohol, juga dialihkan ke post border.

Kebijakan pengaturan tata niaga impor ini diharapkan bisa mendukung iklim investasi di dalam negeri, menurunkan dwelling time dan biaya logistik, serta bisa mendorong peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia.

Ketua Umum Hippindo Budiharjo Iduansjah mengatakan, dengan adanya kebijakan ini, berbisnis menjadi lebih mudah. "Semua menjadi lebih sederhana dan banyak kemudahan. Kami berharap setelah ini rekomendasi untuk impor barang cukup dengan satu pintu saja," ujarnya di lokasi yang sama.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

1 jam lalu

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).


Konflik Iran-Israel, Indonesia Perlu Tingkatkan Ekspor untuk Cegah Kenaikan Harga Komoditas

1 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers ihwal antisipasi dampak konflik Iran-Israel di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat pada Kamis, 17 April 2024. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Konflik Iran-Israel, Indonesia Perlu Tingkatkan Ekspor untuk Cegah Kenaikan Harga Komoditas

Indonesia perlu meningkatkan volume ekspor untuk menghindari kenaikan harga komoditas akibat konflik Iran-Israel.


Erick Thohir Minta BUMN Segera Antisipasi Dampak Penguatan Dolar

7 jam lalu

Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di SPBU Pertamina MT Haryono, Jakarta, Selasa 3 Januari 2023. Erick Thohir mengumumkan harga Pertamax akan turun dari Rp13.900 per liter menjadi Rp12.800 per liter yang dilakukan seiring dengan penurunan harga minyak dunia dari level 87 dolar AS menjadi 79 dolar AS dan berlaku mulai Selasa (3/1/2023) pukul 14.00 WIB. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Erick Thohir Minta BUMN Segera Antisipasi Dampak Penguatan Dolar

Erick Thohir mengatakan BUMN perlu mengoptimalkan pembelian dolar, artinya adalah terukur dan sesuai dengan kebutuhan.


Kemendag Minta Masyarakat Bijak Berbelanja Menyusul Penguatan Dolar dan Kenaikan Harga Minyak Akibat Konflik Iran-Israel

9 jam lalu

Ilustrasi mata uang dolar.  REUTERS/Guadalupe Pardo
Kemendag Minta Masyarakat Bijak Berbelanja Menyusul Penguatan Dolar dan Kenaikan Harga Minyak Akibat Konflik Iran-Israel

Kenaikan harga minyak juga disebabkan penguatan dolar AS.


Ini Dua Dampak Konflik Iran-Israel Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia

1 hari lalu

Juru bicara militer Israel Laksamana Muda Daniel Hagari berbicara kepada media saat militer Israel menunjukkan apa yang mereka katakan sebagai rudal balistik Iran yang mereka ambil dari Laut Mati setelah Iran meluncurkan drone dan rudal ke arah Israel, di pangkalan militer Julis, di Israel selatan 16 April. 2024. REUTERS/Amir Cohen
Ini Dua Dampak Konflik Iran-Israel Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo merespons soal imbas konflik Iran-Israel.


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

2 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

3 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan pemusnahan barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis 28 Maret 2024. ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

Zulhas mengatakan pembatasan barang impor bawaan penumpang nantinya akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan.


Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

4 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Pemerintah sepakat mencabut aturan pembatasan Barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI). Aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.


Rupiah Kian Melemah, Pengamat Soroti Imbasnya terhadap Kenaikan Harga Impor

7 hari lalu

Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
Rupiah Kian Melemah, Pengamat Soroti Imbasnya terhadap Kenaikan Harga Impor

Hampir tidak ada sentimen positif yang dapat mendukung penguatan rupiah.


Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

8 hari lalu

Pekerja menyelesaikan produksi kain sarung di Pabrik Tekstil Kawasan Industri Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 4 Januari 2019. Kementerian Perindustrian menargetkan ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) pada tahun 2019 mencapai 15 miliar dollar AS atau naik 11 persen dibandingkan target pada tahun 2018. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengungkapkan dampak kebijakan pembatasan impor yang diterapkan oleh pemerintah.