TEMPO.CO, Mataram - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI melakukan pembatasan waktu operasional mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di lokasi-lokasi yang dianggap rawan. Hal tersebut diambil guna mengurangi potensi kejahatan skimming yang kini tengah marak terjadi.
Pimpinan Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Mataram Harsono mengatakan pembatasan waktu operasional ATM di lokasi-lokasi yang dinilai rawan dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 22.00 Wita.
Baca juga: Hindari Skimming, Polri Minta Bank Tingkatkan Keamanan Kartu ATM
"Kami lakukan pembatasan jam operasional bagi ATM yang rawan. Ciri-ciri ATM yang rawan misalnya mesin sering rusak atau hang serta lokasinya jauh dari keramaian dan pengawasan," ujarnya saat ditemui di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 22 Maret 2018.
Selain membatasi jam operasional, BRI melakukan pengawasan dengan rutin melakukan pengecekan pada mesin-mesin ATM yang berada di luar area kantor cabang. Pemeriksaan ini dilakukan dua kali sehari, yaitu pukul 07.00 dan 16.00 Wita.
Skimming merupakan metode yang digunakan pelaku kriminal untuk mengambil data yang terekam dalam magnetic stripe atau pita magnetik yang ada di belakang kartu ATM/debit/kredit.
Pelaku biasanya menaruh alat khusus pada mesin ATM yang sepi nasabah untuk membobol uang secara bertahap. Menurut Harsono, pelaku skimming dinilai lebih mudah membobol uang nasabah yang tidak dikontrol manajemen area publik tempat mesin ATM ditaruh.