TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyebutkan ada 138 ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Saat ini yang terdaftar 138 ribu TKI," kata Agus di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Maret 2018.
Agus menjelaskan, sejak 1 Agustus 2017, perusahaannya mendapat tugas memberikan perlindungan kepada pekerja migran. TKI, kata dia, akan secara otomatis mengurus BPJS Ketenagakerjaan ketika sedang mengurus dokumentasi keberangkatan.
Simak: Mudahnya TKI Ikut BPJS Ketenagakerjaan
Menurut Agus, ada tiga keuntungan yang bisa didapat para peserta jaminan sosial. Keuntungan itu antara lain BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan saat masih di Indonesia atau pra, kemudian di negara penempatan, dan ketika pulang ke Indonesia. Program jaminan sosial yang wajib diikuti para peserta adalah kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan.
Sedangkan untuk jaminan hari tua (JHT) menjadi program opsional bagi TKI. Karena itu, perusahaannya meminta para TKI menyisihkan dananya dan ditabung di BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT. "Kalau mereka pulang, bisa jadi modal melanjutkan hidup di Indonesia nanti atau dilanjutkan sampai pensiun," ujar Agus.
Untuk TKI yang sedang berada di luar negeri, Agus mengatakan perusahaannya baru saja meluncurkan sebuah aplikasi untuk memudahkan pendaftaran secara mandiri. "Kalau ada pertanyaan atau kesulitan bisa berinteraksi langsung menggunakan smartphone, live chatting dengan kami," ucapnya.
Kendati begitu, aplikasi BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat digunakan di negara yang memiliki fasilitas memadai, seperti Singapura dan Malaysia. Bagi TKI yang bekerja di perkebunan atau ladang, Agus menuturkan akan bekerja sama dengan lembaga terkait di negara penempatan TKI tersebut. "Saat ini sedang dalam pembahasan bangun kerja sama," tuturnya.