TEMP.CO, Jakarta - Pemerintah ingin semua korban penggusuran akibat proyek infrastruktur pemerintah mendapatkan ganti rugi. Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan pemerintah tengah mengkaji revisi Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
Revisi tersebut diperlukan agar warga korban penggusuran proyek non-PSN bisa mendapatkan uang ganti rugi.
Menurut dia, selama ini Perpres tersebut hanya mengatur pemberian uang kerohiman untuk mereka yang terkena imbas PSN. "Kami memikirkan bagaimana caranya supaya misalnya, orang yang terpaksa digusur tapi sudah lama tinggal untuk pelebaran rel kereta api," katanya seusai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 21 Maret 2018.
Simak: 245 Proyek Strategis Nasional Senilai Rp 4.197 T
Sofyan menuturkan untuk contoh kasus seperti itu selama ini tidak boleh ada pemberian uang ganti rugi lantaran pelebaran rel kereta api tidak masuk proyek strategis nasional. "Untuk proyek PSN ada dana kerohiman, tapi non-PSN tidak boleh mendapatkan dana kerohiman tersebut," ucapnya.
Menurut dia, presiden Jokowi berpandangan perlu mengubah Perpres Nomor 56 tahun 2017 itu. Alasannya Jokowi ingin warga yang sudah lama menduduki tanah negara dengan niat baik namun terpaksa digusur bisa mendapatkan uang kerohiman yang layak. "Sedang dipikirkan apakah Perpresnya direvisi," ucapnya.
Perpres Nomor 56 tahun 2017 saat ini mengatur masyarakat yang bisa mendapatkan uang kerohiman imbas PSN adalah yang mereka memiliki identitas kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat.
Dalam Perpres itu, masyarakat yang tergusur akibat PSN agar mendapatkan uang kerohiman harus memenuhi syarat seperti telah tinggal di tanah tersebut minimal 10 tahun terus menerus. Warga juga memanfaatkan tanah itu dengan itikad baik, tidak diganggu gugat, dan dibenarkan oleh pemilik tanah.
Bagi masyarakat korban penggusuran PSN yang memenuhi syarat itu maka akan mendapat uang santunan untuk biaya pembongkaran rumah, pindah, menyewa rumah, dan tunjangan kehilangan pendapatan.