TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Badan Usaha Milik Negara melalui PT Jasa Raharja (Persero), kembali mengadakan program Mudik Gratis 2018 pada lebaran Juni mendatang. Pendaftaran program bertajuk “Mudik Bareng BUMN” itu telah dibuka Selasa kemarin, mulai 20 Maret hingga 28 Maret 2018.
Caranya ternyata tidak sulit. Syarat untuk ikut serta dalam program mudik gratis itu adalah memiliki token mudik. Calon pemudik akan mendapatkan token mudik usai mendaftarkan diri secara online melalui laman mudik.jasaraharja.co.id.
Baca : Menhub: Mungkin Sistem Ganjil-Genap Tol Cikampek Tak Berlaku Saat Mudik
Usai membuka laman tersebut, calon pemudik harus memasukkan nomor ponsel aktif yang belum pernah digunakan untuk mendaftar program Mudik Gratis Jasa Raharja 2018.
Nantinya, satu nomor ponsel akan mendapatkan satu Token Mudik yang dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran mudik dalam kurun waktu selama 12 jam sejak mendapatkan Token Mudik tersebut. Dalam rentang waktu 12 jam tersebut, calon pemudik harus melengkapi proses pendaftaran lainnya.
Masa berlaku kode token akan habis setelah pendaftar tidak menyelesaikan pendaftaran dalam 12 jam, atau jika pendaftar membatalkan pendaftarannya. Dalam hal ini, nomor ponsel bisa digunakan untuk mendapatkan nomor token lagi.
Satu orang Pendaftar Mudik hanya boleh mendaftar satu kali. Selain itu, pendaftar juga harus mempunyai Sepeda Motor dan SIM C yang masih berlaku. Jasa Raharja juga membatasi jumlah peserta Mudik hingga maksimal 4 orang dewasa, yang berusia di atas 4 tahun. Sementara, anak di bawah 4 tahun yang ikut mudik harus dipangku.
Pendaftar Mudik dengan Peserta Mudik juga harus memiliki hubungan keluarga yang dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK). Pendaftar Mudik juga boleh ikut sebagai Peserta Mudik ataupun hanya mendaftarkan keluarganya saja.
Untuk mendaftar ulang, verifikasi dokumen persyaratan tidak boleh diwakilkan, kecuali oleh suami, istri, atau anak kandung yang sudah dewasa. Pemudik juga tidak bisa mengubah tujuan mudik yang sudah dipilih sewaktu mendaftar Online.
Pendaftaran mudik gratis tersebut juga dapat hangus jika tiga hal tidak terpenuhi. Pertama, calon pemudik tidak datang Daftar Ulang sesuai jadwal yang diberitahukan melalui SMS. Kedua, input data sewaktu mendaftar Online tidak sesuai dengan dokumen persyaratan. Ketiga, pemudik tidak membawa asli dokumen persyaratan secara lengkap sewaktu Daftar Ulang.