Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Ragu Data Saat Registrasi Kartu Prabayar Aman

Reporter

image-gnews
Warga mengantre untuk melakukan registrasi ulang kartu telepon seluler prabayar di Kantor Grapari Telkomsel, Yogyakarta, 28 Februari 2018. Pemblokiran tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. ANTARA
Warga mengantre untuk melakukan registrasi ulang kartu telepon seluler prabayar di Kantor Grapari Telkomsel, Yogyakarta, 28 Februari 2018. Pemblokiran tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Komisi Keamanan dan Telekomunikasi Dewan Perwakilan Rakyat Andreas Hugo Pareira ragu data kependudukan masyarakat yang melakukan registrasi kartu prabayar tersimpan aman. Menurutnya, saat ini belum ada aturan yang menyebutkan siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas kebocoran dan penyalahgunaan data tersebut.

“Ketika kami kunjungan langsung ke provider memang terkesan aman, tapi siapa yang bisa memastikan?,” kata Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut di Kompleks Parlemen, Senin, 19 Maret 2018.

Andreas mengatakan dalam menjalankan program daftar ulang kartu pra bayar tersebut, melibatkan banyak pihak seperti Kementerian Telekomunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, dan para provider. Tapi, ujarnya, tak ada yang bisa dijadikan rujukan penanggung jawab kebocoran data. Selain itu, dengan sudah ketinggalannya Undang-undang Telekomunikasi Tahun 1999 ditambah belum adanya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi membuat kebocoran data hanya akan jadi polemik dan saling lempar bola jika benar-benar terjadi.

Baca juga: Satu NIK untuk Registrasi Ribuan Nomor, Pelaku Terancam Penjara

Sejak Oktober 2017-13 Maret 2018 sudah ada 304 juta nomor yang teregistrasi. Anggota komisi I lainnya, Elnino Moh Hussein Mohi mengatakan jumlah data tersebut amat menggiurkan jika digunakan pihak lain untuk menawarkan dagangannya, termasuk dagangan politik. “Kalau saya bisa dapat, saya mungkin bisa jadi calon presiden,” ujarnya.

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional Bobby Rizaldi mengatakan polemik tentang siapa yang bertanggung jawab terhadap data konsumen ini sudah jadi cerita lama yang tak kunjung dibenahi. Tanpa program registrasi pun, penyalahgunaan data konsumen seluler sudah sering terjadi. “Sampai saat ini saya juga masih dapat iklan pinjaman gadai STNK dan BPKB,” tutur Bobby.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Telekomunikasi dan Informatika Rudiantara tak menampik pihaknya tak mengetahui betul bagaimana proses penyimpanan dan pengelolaan data nomor induk kependudukan dan nomor seluler. NIK, ujarnya, merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Adapun nomor seluler merupakan kewenangan para provider. “Kami cuma tahu angka yang sudah daftar saja,” ujarnya.

Meski belum ada Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, Rudiantara mengatakan data seluler tersebut masih bisa nyangkut d di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. “Ancaman pidana mulai dari 2-12 tahun kurungan dan denda Rp 25 juta sampai Rp 2 miliar,” kata Rudiantara.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arid Fakrulloh menghimbau masyarakat agar melakukan registrasi sendiri tanpa diwakilkan orang lain. Siapapun termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan nomor KK milik orang lain secara tanpa hak, tidak wajar dan tidak pantas. “Dan jangan asal upload NIK di internet,” ujarnya.

Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah,Kepala Eksekutif PT XL Axiata Tbk Dian Siswarini, dan Kepala Ekskutif PT Indosat Tbk Joy Wahjudi kompak menjamin keamanan data pelanggannya yang melakukan registrasi kartu prabayar. Ketiganya mengatakan telah mengantongi sertifikat ISO 27001 tentang manajemen dan keamanan informasi tingkat dunia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kominfo Klarifikasi Dugaan 1,3 Miliar Data Kartu SIM Bocor dan Dijual

1 September 2022

Pedagang memilah kartu perdana di gerai kartu perdana dan voucer pulsa di Bandung Electronic Center, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 30 Januari 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberlakukan aturan terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) kepada penyelenggara jasa telekomunikasi hingga distributor tingkat II (server) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, token listrik mulai 1 Februari 2021. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Kominfo Klarifikasi Dugaan 1,3 Miliar Data Kartu SIM Bocor dan Dijual

Sebanyak 1,3 miliar data kartu SIM diduga mengalami kebocoran dan diperjualbelikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).


BRTI Minta Registrasi Kartu Prabayar di Gerai, Ini Kata Operator

13 Desember 2019

Warga mengantre untuk melakukan registrasi ulang kartu telepon seluler prabayar di Kantor Grapari Telkomsel, Yogyakarta, 28 Februari 2018. Pemblokiran tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. ANTARA
BRTI Minta Registrasi Kartu Prabayar di Gerai, Ini Kata Operator

Sejumlah operator seluler menilai keharusan registrasi kartu prabayar di gerai langkah mundur dan mengancam UMKM.


BRTI: Data Masih Disalahgunakan saat Registrasi Kartu Prabayar

17 September 2018

Warga memilih nomor kartu perdana di Bandung Elektronik Center (BEC), Bandung, 10 Februari 2018. Jika belum meregistrasi hingga 1 Mei 2018, maka pelanggan tidak bisa menggunakan layanan operator seluler seluruhnya. ANTARA
BRTI: Data Masih Disalahgunakan saat Registrasi Kartu Prabayar

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi mengatakan pelaksanaan registrasi kartu prabayar masih menyisakan masalah.


Indosat: Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar Bersihkan Database

10 Mei 2018

Joy Wahjudi. indosatooredoo.com
Indosat: Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar Bersihkan Database

Direktur Utama PT Indosat Tbk. Joy Wahjudi menilai kebijakan registrasi kartu prabayar card positif baik bagi industri maupun pemerintah.


Indosat Mengaku Rugi Akibat Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar

10 Mei 2018

CEO Indosat Ooredoo Joy Wahjudi saat usai menghadiri acara diskusi Digital Economic Briefing 2017 yang digelar oleh Tempo Media Group di Gedung Indosat Ooredoo Pusat, Jakarta, 16 November 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Indosat Mengaku Rugi Akibat Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar

Direktur Utama PT Indosat Tbk. Joy Wahjudi mengatakan bahwa kebijakan registrasi kartu prabayar berdampak buruk pada kinerja perusahaan.


Nomor Terblokir Karena Tak Registrasi Ulang Bisa Diaktifkan Lagi

8 Mei 2018

Petugas melayani pengguna kartu telepon seluler prabayar di hari terakhir batas pendaftaran di Kantor Grapari Telkomsel, Yogyakarta, 28 Februari 2018.  Kominfo akan melakukan pemblokiran bagi pengguna yang tidak melakukan registrasi kartu SIM prabayar. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Nomor Terblokir Karena Tak Registrasi Ulang Bisa Diaktifkan Lagi

BRTI menyatakan nomor pelanggan yang telah diblokir karena tidak melakukan registrasi ulang dapat diaktifkan kembali.


Registrasi Ulang di Atas 10 Nomor, Pengguna Prabayar Wajib Lapor

30 April 2018

Pedagang membantu pelanggan meregistrasi kartu prabayar pada gerai miliknya di Mall Ambasador, Jakarta, 28 Februari 2018. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan bahwa setelah lewat tanggal 28 Februari, pelanggan seluler prabayar yang belum meregistrasi akan mengalami pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Registrasi Ulang di Atas 10 Nomor, Pengguna Prabayar Wajib Lapor

Registrasi ulang lebih dari 10 nomor harus melaporkan tujuan penggunaan kartu prabayar itu.


XL: Registrasi Kartu Prabayar Turunkan Jumlah Pelanggan, Tapi..

30 April 2018

EDSUS_KARTINI_Dian_Siswarini--XL
XL: Registrasi Kartu Prabayar Turunkan Jumlah Pelanggan, Tapi..

Presiden Direktur PT XL Axiata Tbk. Dian Siswarini menyatakan registrasi kartu prabayar menurunkan jumlah pelangga tapi operator juga diuntungkan.


Nomor Prabayar Belum Registrasi Ulang, Kominfo Akan Blokir Total

30 April 2018

Registrasi ulang kartu Prabayar. kominfo.go.id
Nomor Prabayar Belum Registrasi Ulang, Kominfo Akan Blokir Total

Nomor prabayar yang belum registrasi ulang akan diblokir total malam ini, Senin, 30 April 2018.


350 Juta Nomor Seluler Lakukan Registrasi Kartu Prabayar

30 April 2018

Pedagang membantu pelanggan meregistrasi kartu prabayar pada gerai miliknya di Mall Ambasador, Jakarta, 28 Februari 2018. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan bahwa setelah lewat tanggal 28 Februari, pelanggan seluler prabayar yang belum meregistrasi akan mengalami pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap. ANTARA/Dhemas Reviyanto
350 Juta Nomor Seluler Lakukan Registrasi Kartu Prabayar

Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat, ada 350 juta nomor seluler yang telah melakukan registrasi kartu prabayar.