TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Komunikasi dan Informatika DPR RI belum menemukan bukti kuat adanya kebocoran data pelanggan operator seluler yang diregistrasi lewat 4444. Panitia Kerja Perlindungan Data Pelanggan dibentuk untuk mempelajari kasus tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Meutya Hafid mengatakan belum mendapatkan laporan soal kebocoran data tersebut dari media dan sosial media. "Kami belum punya buktinya kalau ini menunjuk pada proses registrasi. Karena ini kita akan melakukan pendalaman, apakah ada kebocoran baru," ujar dia di Komplek Parlemen, Senin, 19 Maret 2018.
Tanggung jawab utama atas kerahasiaan data pelanggan, kata Meutya berada di Kominfo. Walaupun nantinya akan dibuat penanggung jawab di setiap tahapan proses pengumpulan data tersebut. "Kami harapkan Kominfo untuk bisa membuat alur prosesnya juga sistem pertanggungjawabannya," tutur dia.
Baca: Rudiantara Bantah Data Bocor Saat Registrasi Kartu Prabayar
Meutya Hafid menjelaskan komposisi Panja tersebut terdiri dari 25 orang anggota komisi I, kemudian beberapa orang dari Komifo, Dukcapil, dan operator seluler. Ditargetkan Panja tersebut akan dibentuk dalam dua pekan ke depan.
Lingkup kerja Panja tersebut, kata Meutya, akan mengawasi proses pengumpulan data hingga proses pengolahan data. "Ada berbagai tahapan yang harus dilihat lebih detail oleh Panja," ucap dia.
Meneteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membantah adanya kebocoran data dalam registrasi kartu prabayar. Dia mengatakan kementeriannya tidak memiliki data-data tersebut. Menurutnya data tersebut wewenang Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dan operator. “Untuk database disimpan di Dukcapil,” kata dia.
Sebelumnya, informasi kebocoran data tersebut, berawal dari salah satu pelanggan operator seluler yang merasa mengalami kebocoran ketika hendak melakukan registrasi kartu prabayar. Dalam Twitter-nya dia mengatakan bahwa NIK dan KK-nya digunakan 50 nomor telepon lain tanpa seizinnya.