Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Mikroplastik, YLKI: BPOM Seharusnya Tak Menunggu WHO

Reporter

Editor

Martha Warta

image-gnews
Kandungan mikroplastik dari hasil penelitian atas tiga merek air mineral dalam kemasan saat diteliti di laboratorium FMIPA-Universitas Indonesia, Depok, Rabu (14/3). (foto: TEMPO/ Gunawan Wicaksono)
Kandungan mikroplastik dari hasil penelitian atas tiga merek air mineral dalam kemasan saat diteliti di laboratorium FMIPA-Universitas Indonesia, Depok, Rabu (14/3). (foto: TEMPO/ Gunawan Wicaksono)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Temuan mikroplastik pada air minum dalam kemasan (AMDK), membuat perhatian publik kembali tertuju pada Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM. Kepala Badan POM Penny K. Lukito mengakui memang belum ada standar kadar aman kandungan mikroplastik dalam AMDK. Sebab, menunggu World Health Organization (WHO) sebagai organisasi kesehatan dunia mengeluarkan batasan kandungan mikroplastik dalam standar air minum.

Namun, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi berpendapat, atas nama perlindungan konsumen, seharusnya Badan POM tak menunggu WHO mengeluarkan standar. "Semua merek AMDK harus diaudit kadar kandungan mikro plastiknya," ujar Tulus saat dihubungi Tempo pada Senin, 19 Maret 2018.

Baca: BPOM: Belum Ada Studi Bahaya Mikroplastik di Air Minum Kemasan

Tulus Abadi menyebut, produsen yang tidak mencantumkan kandungan mikroplastik dalam komposisi AMDK, bisa dikategorikan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. "Karena semua konten harus disebutkan, terlepas aman atau tidak. Karena dalam hal ini, berpotensi terjadi pelanggaran hak atas informasi kepada konsumen," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Tulus, Badan POM harus secepatnya menetapkan standar baru, terkait mikroplastik pada air minum dalam kemasan. "Harus ada standar apakah masih kategori aman atau tidak. Yang jelas konsumen punya hak atas keamanan, keselamatan dalam mengonsumsi produk. Ini yang dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen," ujarnya.

Kepala Badan POM Penny K. Lukito menilai tak perlu ada pernyataan bahwa produk air minum dalam kemasan mengandung mikroplastik. "Untuk apa? Yang penting adalah standar yang menunjukkan bahaya kandungan tersebut. Jika belum ada kajian yang menunjukkan efek negatif mikroplastik terhadap kesehatan, produk tersebut masih bisa dikonsumsi. Sekarang kita tinggal memilih apakah mau mengambil risiko dengan mengkonsumsi produk tersebut atau tidak," ujar Penny seperti dikutip dalam Majalah Tempo terbitan Senin, 19 Maret 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengklaim, jika selama ini Badan POM sudah memiliki laboratorium air untuk mengawasi air minum dalam kemasan. "Air minum termasuk dalam prioritas kami. Karena itu, setiap tahun selalu ada laporan uji sampel air minum dari semua Balai Besar POM. Kami mengujinya hingga aspek higienitas. Sejauh mana terdapat kontaminasi bakteri," ujarnya.

Namun, terkait dengan mikroplastik, lanjutnya, sampai saat ini memang belum ada standar kadar aman konsumsi. Sehingga, pihaknya saat ini mendorong WHO membuat kajian sehingga bisa menjadi referensi dalam menetapkan standar air minum.

Berdasarkan hasil penelitian global State University of New York at Fredonia yang didukung Orb Media, organisasi media nirlaba di Amerika Serikat, air minum dalam kemasan yang beredar luas di pasar ternyata mengandung mikroplastik. Penelitian dilakukan dengan menguji 259 botol air minum dari 11 merek yang dijual di delapan negara.

Hasilnya, 93 persen air botolan yang menjadi contoh ternyata mengandung mikroplastik. Sampel juga diambil dari Indonesia karena menjadi salah satu negara dengan pangsa besar air minum dalam kemasan. Sebanyak 30 botol Aqua yang dibeli di Jakarta, Bali, dan Medan, diterbangkan ke New York pada November 2017 untuk diuji oleh tim dari University of New York at Fredonia. Hasilnya mencengangkan. Setiap botol Aqua yang menjadi sampel rata-rata mengandung 382 mikroplastik partikel per liter.

MAJALAH TEMPO I TIM INVESTIGASI TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

1 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

29 hari lalu

BPOM Provinsi Yogyakarta memusnahkan barang sitaan mie berformalin hasil dari operasi pengawasan makanan selama bulan puasa di lima titik pusat jajanan kota Yogyakarta dan sekitarnya, 3 Juli 2015. Sebanyak 255kg mie positif mengandung formalin dan rondamin B dimusnahkan. TEMPO/Pius Erlangga
BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.


Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

35 hari lalu

Petugas bea dan cukai menunjukkan contoh jastip saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait Jasa Titip (JASTIP) di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Bea dan Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 422 dengan total hak negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp.4 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.


Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

36 hari lalu

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan  2.564 boks olahan pangan milk bun  hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.


Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

36 hari lalu

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 buah (1 ton) olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand. BPOM
Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

BPOM memusnahkan satu ton roti milk bun asal Thailand, pada Jumat, 8 Maret 2024. Roti itu hasil sitaan Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 33 pelaku jastip.


Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

36 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menanggapi maraknya protes terhadap aturan pembatasan barang impor yang boleh dibawa penumpang.


Mikroplastik di Dalam Darah Berkorelasi dengan Peningkatan Serangan Jantung

38 hari lalu

Kandungan mikroplastik dari hasil penelitian atas tiga merek air mineral dalam kemasan saat diteliti di laboratorium FMIPA-Universitas Indonesia, Depok, Rabu (14/3). (foto: TEMPO/ Gunawan Wicaksono)
Mikroplastik di Dalam Darah Berkorelasi dengan Peningkatan Serangan Jantung

Studi atas tumpukan plak di pembuluh darah pasien rumah sakit di Italia mendapati kandungan mikroplastik yang sangat jelas di bawah mikroskop.


Ribuan Milk Bun 'Jastip' Asal Thailand Dimusnahkan, Sekarang Bawa Makanan dari Luar Negeri Dibatasi 5 Kg

39 hari lalu

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan  2.564 boks olahan pangan milk bun  hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ribuan Milk Bun 'Jastip' Asal Thailand Dimusnahkan, Sekarang Bawa Makanan dari Luar Negeri Dibatasi 5 Kg

Bea Cukai Bandara Soeta memusnahkan 2.564 boks olahan pangan milk bun yang disita dari penumpang pesawat, kebanyakan barang jastip


1 Ton Roti Viral Milk Bun dari Thailand Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan Bea Cukai, Apa Sebabnya?

40 hari lalu

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 buah (1 ton) olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand. BPOM
1 Ton Roti Viral Milk Bun dari Thailand Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan Bea Cukai, Apa Sebabnya?

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM memusnahkan 2.564 buah roti milk bun asal Thailand.


1 Ton Milk Bun After You asal Thailand Dimusnahkan, Hasil Sitaan Barang Bawaan Jastip di Bandara Soekarno-Hatta

41 hari lalu

Roti Thailand atau milk bun/Foto: Instagram/@eatme.imsweet
1 Ton Milk Bun After You asal Thailand Dimusnahkan, Hasil Sitaan Barang Bawaan Jastip di Bandara Soekarno-Hatta

Penindakan dilakukan karena bawaan penumpang berupa Milk Bun itu lebih dari 5 kilogram, ada yang 10 kilogram sampai ratusan kilogram.