TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pendahuluan gugatan judicial review undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan digelar pada siang ini, pukul 14.00 WIB di Mahkamah Konstitusi, Senin, 19 Maret 2018. Beleid ini digugat oleh Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnarki dan AM Putut Prabantoro ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 7 Februari 2018.
Ada dua pasal dalam UU BUMN yang digugat Pertama, pasal 2 ayat (1) huruf a dan b yang menyebutkan maksud dan tujuan pendirian BUMN untuk memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya serta untuk mengejar keuntungan.
Kedua, pasal 4 ayat (4) UU BUMN yang menyebutkan setiap perubahan penyertaan modal negara, baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan
struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Menurut tim kuasa hukum penggugat, Retas Daeng, kedua pasal tersebut dinilai bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 (UUD 1945). "Kita ajukan JR karena dua pasal itu secara norma bertentangan dengan pasal 20A ayat (1) dan pasal 33 UUD 1945," ujar Retas Daeng saat dihubungi Tempo pada Senin, 19 Maret 2018.
Simak: DPR Akan Percepat Revisi UU BUMN
Menurut Delegasi RI untuk Perundingan Perdagangan Internasional, Andre Notohamijoyo, seperti yang dimuat dalam kolom Tempo pada 26 Desember 2017, pasca era Soekarno BUMN cenderung dieksploitasi oleh pemerintah yang berkuasa.
Pembentukan kementerian yang khusus menangani BUMN pada 1998 tidak serta-merta mendorong tata kelola BUMN yang lebih baik, melainkan justru mengasingkan BUMN dari kewajibannya sebagai lokomotif di tiap sektornya. Kebijakan dari kementerian teknis tidak dapat berjalan di lapangan karena tidak ada garis komando terhadap BUMN sektoral.
"BUMN dibiarkan berjuang sendirian tanpa tuntunan arah, selain memaksimalkan keuntungan. Tidak ada pendelegasian tugas kepada BUMN untuk membantu masyarakat dan sektornya," tulisnya di kolom Tempo.
Sementara, salah satu amanat UUD yang tertuang dalam pasal 33 ayat 2 menyebutkan bahwa, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menurut Andre, tidak ada pendelegasian tugas kepada BUMN untuk membantu masyarakat dan sektornya. Ancaman yang paling serius adalah liberalisasi. Akibat kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Dana Moneter Internasional (IMF) yang dimulai pada 1997, BUMN menjadi sasaran dari privatisasi dengan alasan menambal defisit anggaran hingga efisiensi. Meskipun kerja sama dengan IMF sudah berakhir pada 2004, arus liberalisasi terus mengalir deras.