Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Skimming, Apa Bedanya Kartu Chip dengan Magnetic Stripe?

image-gnews
Ilustrasi Skimming Kartu Kredit. naplesnews.com
Ilustrasi Skimming Kartu Kredit. naplesnews.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tak sedikit nasabah pemegang kartu debit dari berbagai bank menginginkan penggantian kartu pembayaran dari magnetic stripe ke kartu berteknologi chip terkait dengan kasus skimming. Hal tersebut terjadi menyusul banyaknya kasus pencurian data di kartu debit dengan cara skimming yang terjadi belakangan ini.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman Zainal, menyatakan, kartu dengan teknologi chip memang lebih aman dibandingkan dengan teknologi magnetic stripe. "Lebih mahal memang namun lebih aman," kata dia kepada Tempo, Kamis, 15 Maret 2018.

Simak: Kejahatan Skimming Kartu ATM, BRI Lakukan Hal Ini

Lalu apa perbedaan kartu terknologi chip dengan yang berteknologi magnetic stripe? Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, magnetic stripe card adalah jenis kartu yang mampu menyimpan data dengan memodifikasi magnet partikel berbasis besi kecil pada pita bahan magnetik pada kartu tersebut.

Garis magnetik dapat dibaca dengan menggesekkan kepala pembacaan magnetis. Misalnya, saat menggesekkan kartu pada mesin EDC, mesin tersebut akan memroses dan menghubungkan informasi pada kartu dengan bank yang bersangkutan dan menjalankan transaksi yang sedang dilakukan.

Sementara kartu berteknologi chip, membaca data lewat chip yang tertanam dalam kartu. Chip tersebut memiliki PIN (Personal Identification Number). Saat bertransaksi menggunakan kartu yang memiliki chip, mesin pemrosesnya disebut dengan Point of Sale (POS) terminal. 

Data yang berada di dalam chip akan terbaca di terminal tersebut dan Anda akan diminta untuk memberikan PIN. Bila PIN telah dimasukkan dan benar, barulah transaksi dapat diproses. Sehingga pada dasarnya kartu yang memiliki chip tidak akan dapat dibaca jika PIN tidak dimasukkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setiap bertransaksi dengan kartu chip, akan muncul serangkaian nomor yang dikirimkan ke bank atau institusi perbankan yang bersangkutan untuk memverifikasi bahwa kartu tersebut yang sedang digunakan tersebut adalah kartu yang sama dengan yang mereka berikan pada nasabah.

Karena setiap transaksi akan menghasilkan cryptogram atau rangkaian angka yang berbeda, hal ini membuat tindak kejahatan berupa skimming terhadap data dalam kartu serta replikasi datanya amatlah sulit dilakukan.

Untuk hal ini, bank sentral sebenarnya sudah mewajibkan seluruh perbankan nasional menggunakan kartu pembayaran dengan teknologi chip meliputi kartu anjungan tunai mandiri (ATM), debit, dan kredit paling lambat pada tahun 2021.

Namun, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan target penerapan teknologi chip pada 2021 dianggap terlalu lama. Sebab, teknologi sistem pembayaran berkembang dengan cepat.

Oleh sebab itu, Eko menilai, perlu ada sikap yang proaktif antara nasabah dengan perbankan untuk mencegah skimming. "Ini menyangkut keamanan transaksi nasabah menggunakan kartu," kata Eko.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Kejahatan Carding dan Cara Kerjanya agar Tidak Tertipu

26 Oktober 2023

Carding adalah jenis kejahatan dengan cara membobol kartu kredit. Ketahui cara kerja kejahatan ini agar Anda semakin waspada. Berikut penjelasannya. Foto: Canva
Mengenal Kejahatan Carding dan Cara Kerjanya agar Tidak Tertipu

Carding adalah jenis kejahatan dengan cara membobol kartu kredit. Ketahui cara kerja kejahatan ini agar Anda semakin waspada. Berikut penjelasannya.


Mengenal Apa Itu Skimming dan Cara Menghindarinya

13 Oktober 2023

Skimming adalah praktik pencurian data dari kartu debit atau kredit. Pelaku menyalin informasi yang tersimpan di strip magnetik kartu secara ilegal. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Skimming dan Cara Menghindarinya

Skimming adalah praktik pencurian data dari kartu debit atau kredit. Pelaku menyalin informasi yang tersimpan di strip magnetik kartu secara ilegal.


Pertarungan Industri Perbankan Vs Hacker: dari Kloning Kartu ATM hingga Pesan Berisi APK

5 Februari 2023

Ilustrasi pembobolan mbanking. Shutterstock
Pertarungan Industri Perbankan Vs Hacker: dari Kloning Kartu ATM hingga Pesan Berisi APK

Pakar keamanan siber dan forensik digital menjelaskan mengapa penjahat siber atau hacker selalu selangkah lebih maju dibandingkan industri perbankan.


Master Security IT: Kenali Bahaya 4 Serangan Siber, Phishing hingga Ransomwar

14 September 2022

Pemerintah Inggris sangat serius dalam mengantisipasi serangan siber.
Master Security IT: Kenali Bahaya 4 Serangan Siber, Phishing hingga Ransomwar

Kebocoran data pribadi belakangan ini menyadarkan publik bahwa modus serangan siber memiliki ragam bentuk, seperti phishing, skimming, carding, ataupun ransomware.


Tips Aman Menggunakan PIN Saat Transaksi Digital

5 Agustus 2022

Ilustrasi mobile banking Foto shutterstock
Tips Aman Menggunakan PIN Saat Transaksi Digital

Melakukan transaksi digital nyaman tapi berisiko. Data pengguna seperti username dan PIN dapat dibobol menggunakan metode phishing, vishing, skimming.


Marak Kasus Skimming, Bos Bank SulutGo: Kami Siap Ganti Kerugian Nasabah

5 Juli 2022

Ilustrasi Skimming Kartu Kredit. WXYZ.com
Marak Kasus Skimming, Bos Bank SulutGo: Kami Siap Ganti Kerugian Nasabah

Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo (Bank SulutGo) atau BSG, Revino Pepah, menanggapi skimming yang marak terjadi.


WNA Estonia Tesangka Kasus Skimming Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 M

28 Juni 2022

Tersangka dihadirkan saat konferensi pers kasus tindak pindana mengakses sistem elektronik tanpa izin atau Skimming dan tindak pidana pencucian uang, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 27 Juni 2022. Dalam kasus ini Polda Metro Jaya mengamankan satu orang tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal Estonia berinisial SP berhasil ditangkap dengan total kerugian yang dialami oleh salah satu Bank BUMN mencapai Rp 300 juta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
WNA Estonia Tesangka Kasus Skimming Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 M

Warga Estonia itu diterbangkan ke Jakarta dan diberikan arahan untuk melakukan skimming atas perintah dua DPO yang berinisial MARK dan Lady Brown.


Top 3 Metro: Update Covid-19 Jakarta 838 Kasus Baru, Izin Holywings Dicabut Bukan karena Promo Miras

28 Juni 2022

Petugas kesehatan melakukan tes usap kepada warga di kawasan Krukut, Taman Sari, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022. Ditargetkan sebanyak 500 warga mengikuti tes usap atau swab test massal pasca ditemukannya 36 warga yang positif Covid-19. TEMPO/Muhammad Hidayat
Top 3 Metro: Update Covid-19 Jakarta 838 Kasus Baru, Izin Holywings Dicabut Bukan karena Promo Miras

Update Covid-19 di Jakarta menunjukkan total pasien yang masih dirawat atau menjalani isolasi mencapai 8.503 orang.


Warga Estonia Jadi Tukang Skimming di Indonesia, Dua Pengendalinya di Luar Negeri Jadi DPO

28 Juni 2022

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan merilis pengungkapan kasus skimming dan menetapkan satu orang tersangka WNA Estonia sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Warga Estonia Jadi Tukang Skimming di Indonesia, Dua Pengendalinya di Luar Negeri Jadi DPO

Polisi memburu dua orang yang membayar dan mengendalikan WNA Estonia yang disuruh ke Indonesia untuk menjadi tukang skimming data nasabah bank.


Ke Indonesia Jadi Tukang Skimming, Begini Cara Warga Estonia Sedot Data Nasabah Bank

28 Juni 2022

Tersangka kasus skimming WNA asal Estonia yang diungkap oleh Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Ke Indonesia Jadi Tukang Skimming, Begini Cara Warga Estonia Sedot Data Nasabah Bank

Polisi menangkap warga Estonia yang dibayar untuk menjadi tukang skimming di Indonesia. Baru mendarat Juni ini dan langsung beraksi di tiga kota.