TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan tahunan wajib pajak orang pribadi hingga Jumat, 16 Maret lalu, telah menembus angka 6,1 juta. Menurut Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, angka tersebut meningkat 30 persen dibanding tahun lalu.
"Dari 6,1 juta wajib pajak itu, 75 persennya e-Filing. Persentase hampir sama dengan tahun lalu, tapi jumlah kuantitas lebih banyak," ucapnya di Thamrin Lot 10, Jakarta Pusat, Ahad, 18 Maret 2018.
Simak: Kesulitan Laporkan SPT Online? Ini Solusi dari Ditjen Pajak
Tahun ini, wajib pajak yang diwajibkan melaporkan SPT berjumlah 18 juta orang. DJP menargetkan 80 persen dari jumlah tersebut atau sekitar 14,4 juta wajib pajak menyampaikan SPT. Adapun tahun lalu tercatat 73 persen wajib pajak yang telah melaporkan SPT.
"Kami lihat dengan target 14,4 juta itu sekarang sudah on track," kata Robert.
DJP memberikan tenggat pelaporan SPT hingga 31 Maret 2018. Robert mengatakan wajib pajak yang tidak melaporkan SPT hingga batas akhir akan dikenai sanksi denda Rp 100 ribu per bulan. Dengan waktu yang tersisa dua minggu lagi, Robert berharap 8 juta wajib pajak lain segera menuntaskan pelaporannya.
Pelaporan SPT bisa dilakukan secara manual atau online. Dengan cara manual, wajib pajak harus mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat untuk menyampaikan SPT. Sedangkan secara online, wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak untuk antre melapor. Cukup lewat situs resmi Ditjen Pajak, SPT tahunan sudah dapat dilaporkan.
Wajib pajak hanya membutuhkan nomor pokok waib pajak (NPWP) dan kode Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk dapat masuk ke laman pribadi wajib pajak di situs tersebut. Kode EFIN sendiri dapat diminta lewat telepon di 1-500-200 atau akun Twitter @Kring_Pajak. Nantinya, ada operator yang akan membantu mengakses kode tersebut.
Setelah masuk laman untuk pengisian SPT, wajib pajak akan diberi 18 pertanyaan mengenai penghasilan dan harta benda yang dimiliki. Pengisian SPT tersebut hanya membutuhkan 20 menit, dan SPT pun diterima Ditjen Pajak secara online.