TEMPO.CO, Jakarta - Menyusul adanya temuan mikroplastik pada produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), Kementerian Perindustrian mengusulkan perlu adanya kajian lebih lanjut. Kajian ini dilakukan melalui metode uji yang berstandar untuk mengetahui tingkatan maksimum dan dampak mikroplastik terhadap kesehatan manusia.
Baca: Mikroplastik di Air Minum Kemasan, BPOM Minta Konsumen Tak Panik
“Saat ini belum ada dokumen standar mutu, metode uji, tingkatan maksimum kandungan mikroplastik pada produk makanan dan minuman khususnya AMDK, serta belum ada kajian mendalam dampak kandungan mikroplastik pada tubuh di tingkat global yang umum dijadikan referensi,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Panggah Susanto dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 17 Maret 2018.
Selama ini, kata dia, Kementerian terus mendorong pertumbuhan dan daya saing industri AMDK nasional, termasuk dalam upaya meningkatkan kualitas produk agar mampu memenuhi kebutuhan pasar di domestik dan eskpor. Panggah menegaskan, Kementerian telah menerbitkan peraturan mengenai SNI wajib bagi produk air minuman dalam kemasan (AMDK).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib. “Jadi, produk AMDK yang beredar di pasar telah sesuai dengan standar mutu yang berlaku wajib dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” kata Panggah.
Menurut Panggah, penyusunan SNI untuk produk AMDK dilakukan oleh Komite Teknis yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, meliputi pihak pemerintah, akademisi atau ahli termasuk di bidang keamanan pangan, masyarakat dan produsen. Bahkan menurut dia pengawasan produk AMDK di dalam negeri telah dilakukan secara berkala. Pengawasan telah dilakukan saat di lokasi produksi maupun di pasar oleh instansi terkait, yang meliputi pengawasan air baku, proses produksi, produk akhir sampai dengan kemasan produk.
“Total terdapat 44 parameter persyaratan air bersih yang digunakan sebagai bahan baku AMDK, yaitu fisika (6 parameter), kimia (17 parameter), kimia organik (18 parameter), mikrobiologik (1 Parameter) dan radio aktivitas (2 parameter),” ucap dia.
Selain itu, telah ditetapkan syarat mutu pada produk AMDK, di antaranya SNI 3553:2015 Air Mineral telah menetapkan 27 Kriteria Uji sebagai syarat mutu air mineral, SNI 6241:2015 Air Demineral telah menetapkan 13 Kriteria Uji sebagai syarat mutu air demineral.
Sementara itu, SNI 6242:2015 Air Mineral Alami telah menetapkan 11 Kriteria Uji sebagai syarat mutu air mineral alami, dan SNI 7812:2013 Air Minum Embun telah menetapkan 29 Kriteria Uji sebagai syarat mutu air minum embun.
Lebih lanjut, dalam penyusunan standar tersebut telah menggunakan beberapa referensi internasional, antara lain seperti Codex Alimentarius Committee, WHO, dan lainnya yang umum digunakan dalam penyusunan standar keamanan pangan di berbagai negara. Selain itu, penilaian kesesuaian SNI untuk produksi AMDK dilakukan juga audit terhadap penerapan Good Manufacturing Practices atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (GMP/CPPOB).
Simak artikel lainnya tentang mikroplastik di tempo.co.