TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken peraturan pemerintah (PP) terbaru tentang mekanisme impor garam.
"Sudah diteken oleh Presiden. Tadi dirapatkan lagi oleh pejabat eselon I," kata Darmin di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Maret 2018.
Simak: Impor Garam Industri, Darmin: Sudah Diteken PP-nya oleh Presiden
Darmin menjelaskan, dalam PP yang diteken Presiden itu diputuskan kuota garam impor 3,7 juta ton, sesuai dengan rekomendasi Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. "Impornya nanti dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti serta Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memberikan dua rekomendasi yang berbeda perihal kuota impor garam. Susi merekomendasikan kuota impor garam 2,1 juta ton. Adapun Airlangga merekomendasikan kuota impor 3,7 juta ton.
Baca Juga:
Menurut Darmin, keputusan kuota impor itu diputuskan atas berbagai pertimbangan dan diskusi bersama Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti.
"Jadi ada undang-undang pergaraman dan kelautan, tapi di pihak lain garam ini juga urusan Kemenperin. Akhirnya Presiden dengan kewenangannya mengeluarkan PP soal impor garam ini," ucap Darmin.