TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk impor garam industri telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
"Sudah diteken PP-nya oleh Presiden," kata Darmin saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat, 16 Maret 2018.
Darmin memastikan melalui penerbitan PP tersebut maka pemenuhan garam untuk industri dengan impor tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP).
Baca juga: Susi Kecewa Impor Garam 3,7 Juta Ton, Kemenko Perekonomian Heran
Dengan demikian, kebutuhan alokasi garam industri untuk bahan baku maupun bahan penolong industri tertentu akan diputuskan langsung melalui Kementerian Perindustrian. "Rekomendasi impor garam industri, kewenangan di Kementerian Perindustrian," kata Darmin.
Tujuan dari penerbitan PP ini adalah untuk memenuhi permintaan dari industri yang mulai menahan produksi karena mengalami kelangkaan pasokan garam industri impor.
Sebelumnya, Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) mengeluarkan rekomendasi impor garam industri sebanyak 1,8 juta ton, padahal kebutuhan untuk industri mencapai 3,7 juta ton.
Pemerintah kemudian mengeluarkan rekomendasi impor garam industri sebanyak 2,37 juta ton yang dikeluarkan secara bertahap sesuai kebutuhan 21 perusahaan.
Namun, jumlah impor garam tersebut belum memadai, sehingga pemerintah mengeluarkan PP agar kebutuhan garam industri bisa dipenuhi segera melalui impor.
ANTARA